⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Mabes Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dari Intimidasi dan Kekerasan

Mabes Polri instruksikan seluruh jajaran kepolisian dari Polda hingga Polsek untuk menghormati dan melindungi tugas jurnalistik wartawan sesuai Undang-Undang Pers.

Nasional165 Dilihat

JAKARTA, Nusantara Siber News – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Instruksi ini langsung disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, sebagai respons atas sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat beberapa hari terakhir.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Polri: Wartawan Harus Dilindungi, Bukan Diintimidasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib memahami dan menghormati fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polri meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif, profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Menurut Trunoyudo, media massa bukan hanya sekadar penyampai berita, tetapi merupakan mitra strategis Polri dalam membangun literasi informasi publik. Pers dinilai penting dalam membantu masyarakat mendapatkan informasi akurat terkait kinerja kepolisian, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga program strategis Polri.

“Media berperan besar dalam menyampaikan kinerja Polri kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Karena itu, kami tegaskan: wartawan harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Langkah Mabes Polri ini memperkuat pesan bahwa tugas jurnalistik merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Wartawan kerap menghadapi risiko besar saat meliput peristiwa, baik aksi massa, bencana alam, hingga pengungkapan kasus hukum. Dalam situasi demikian, peran aparat yang melindungi pers sangat krusial agar wartawan dapat bekerja sesuai amanah undang-undang.

Dengan adanya instruksi ini, Polri berharap sinergitas antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat. Tujuannya untuk menciptakan ruang publik yang sehat, transparan, dan informatif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga  OJK Perkuat Pengawasan untuk Jaga Stabilitas Pasar Keuangan
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *