Diduga Malpraktik, RSUD Cabangbungin Kembali Disorot: Pasien DBD Pulang Dalam Kondisi Buta

KABUPATEN BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS — RSUD Cabangbungin kembali menjadi sorotan publik usai muncul dugaan malpraktik medis yang menimpa seorang pasien muda bernama Bayu Fadilah (26). Korban dilaporkan mengalami kebutaan permanen pada mata kanan setelah menjalani perawatan untuk penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Insiden tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah desa setempat. Bahkan, keluarga korban telah secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kepala Desa Karangharja: “Kami Tak Bisa Diam, Ini Soal Nyawa Warga”

Sukarma alias Abah Heru, Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran — tempat tinggal korban — menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa warganya.

“Bayu masuk rumah sakit karena demam, tapi pulang dengan kondisi cacat seumur hidup. Ini bukan hanya soal buruknya layanan medis, tapi juga soal keselamatan warga. Kami tidak bisa diam,” tegasnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan meminta RSUD Cabangbungin melakukan evaluasi total demi mencegah kejadian serupa.

“Kami mendukung penuh perjuangan keluarga mencari keadilan, dan mendesak adanya perbaikan menyeluruh di RSUD Cabangbungin,” tambahnya.

Tokoh Masyarakat: RSUD Cabangbungin Krisis Etika dan Profesionalisme

Obay Winandar, Sekjen LSM PEKA sekaligus tokoh masyarakat Cabangbungin, menyoroti lonjakan laporan keluhan terhadap RSUD tersebut sejak terjadi pergantian kepemimpinan di manajemen rumah sakit.

“Bukan hanya keluhan pelayanan medis, tapi juga dugaan pelanggaran moral dan etika, seperti pelecehan dan perselingkuhan di internal rumah sakit,” bebernya.

Obay meminta Bupati Bekasi dan Dinas Kesehatan turun tangan langsung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen RSUD Cabangbungin.

Kesaksian Istri Korban: “Mata Suami Saya Bengkak Lalu Pecah”

Tia Nur Andika (26), istri korban, mengungkapkan kronologi tragis saat suaminya dirawat di RSUD Cabangbungin. Ia menyaksikan kondisi mata Bayu yang semakin membengkak dari hari ke hari hingga akhirnya pecah.

“Kami sudah minta rujukan ke Bandung, tapi dipersulit. Akhirnya kami paksa keluar dan bawa sendiri. Tapi sudah terlambat. Bola matanya pecah. Sekarang dia buta,” ungkapnya sambil menahan tangis.

“Kami rakyat kecil, tapi kami juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Kami minta keadilan,” tegas Tia.

Laporan Polisi Diajukan, Publik Tuntut Tindakan Tegas

Keluarga korban telah melaporkan RSUD Cabangbungin ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025, dengan nomor laporan:
STTLP/B/2486/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:

  • Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

  • Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat

Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas dugaan malpraktik ini.

RSUD Cabangbungin, rumah sakit milik Pemkab Bekasi, kini bukan hanya menghadapi masalah medis, tapi juga ujian moral, profesionalisme, dan krisis kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *