Kabupaten Bekasi – Nusantara Siber News
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, guna mengatasi kekurangan ruang kelas yang masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan daya tampung sekolah negeri yang terus meningkat setiap tahunnya.
Persoalan keterbatasan ruang belajar kembali menjadi perhatian setelah masih terdapat sejumlah calon peserta didik yang belum tertampung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kondisi tersebut mendorong Dinas Pendidikan untuk terus melakukan evaluasi dan menyusun langkah penanganan secara bertahap.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi saat ini masih membutuhkan sekitar 2.500 ruang kelas tambahan apabila seluruh sekolah ingin menerapkan sistem pembelajaran satu waktu (one shift).
“Ruang kelas di Kabupaten Bekasi masih kekurangan sekitar 2.500 ruang kelas apabila seluruh sekolah menerapkan proses belajar mengajar dengan sistem satu shift,” ujarnya.
Menurut Imam, keterbatasan tersebut menjadi tantangan yang harus diselesaikan secara bertahap melalui pembangunan ruang kelas baru dan optimalisasi sarana pendidikan yang telah tersedia.
Di sisi lain, ia menilai keberadaan sekolah swasta masih memiliki peran penting dalam mendukung pemerataan layanan pendidikan dengan menampung peserta didik yang belum memperoleh tempat di sekolah negeri.
Ia menjelaskan bahwa penetapan daya tampung setiap sekolah telah melalui proses perencanaan yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jumlah tenaga pendidik, ketersediaan ruang kelas, hingga sarana dan prasarana pendukung di masing-masing satuan pendidikan.
Sesuai ketentuan, satu rombongan belajar (rombel) tingkat Sekolah Dasar (SD) idealnya diisi maksimal 28 siswa, sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maksimal 32 siswa agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait keterbatasan daya tampung di SMP Negeri 7 Cibitung, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas kebutuhan penambahan ruang kelas di sekolah tersebut.
Menurut Imam, SMP Negeri 7 Cibitung merupakan sekolah yang masih tergolong baru sehingga jumlah ruang kelas yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan peserta didik di wilayah sekitarnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD terkait kebutuhan penambahan ruang kelas di SMPN 7 Cibitung. Karena sekolah tersebut masih baru, jumlah ruang kelas yang tersedia memang belum ideal dibandingkan dengan jumlah calon peserta didik di wilayah tersebut,” jelasnya.
Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa seluruh jalur penerimaan peserta didik, baik jalur afirmasi, prestasi, maupun domisili, tetap harus disesuaikan dengan kapasitas daya tampung masing-masing sekolah.
Penambahan jumlah siswa yang melebihi kapasitas ruang belajar dinilai berpotensi mengurangi kenyamanan, efektivitas pembelajaran, serta kualitas layanan pendidikan yang diterima peserta didik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui pembangunan ruang kelas baru secara bertahap dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, diharapkan kebutuhan ruang kelas di berbagai wilayah, termasuk di sekitar SMP Negeri 7 Cibitung, dapat segera terpenuhi sehingga akses pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dapat terus diwujudkan.
(Red)







