Dua Warga Karawang Laporkan NA ke Polisi, Dugaan Kerugian dan Beban Pinjaman Capai Rp352,8 Juta

KARAWANG — Dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang dilaporkan terjadi di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat, Megawati dan Iwan Kriswana, melaporkan seorang perempuan berinisial NA ke Polres Karawang, Jumat (11/9/2026).

Kedua warga tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang dengan didampingi Ketua Umum IWO Indonesia sekaligus kuasa hukum mereka, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H.

Berdasarkan dua laporan pengaduan yang disampaikan, total kerugian material dan beban kewajiban pinjaman yang disebut harus ditanggung para korban mencapai Rp352.855.700.

Laporan Megawati, Kerugian Disebut Capai Rp145 Juta

Dalam laporan Nomor LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM, Megawati melaporkan dugaan kerugian material sebesar Rp145 juta.

Peristiwa tersebut disebut bermula pada 29 Juni 2026 ketika NA meminta pinjaman sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk mengurus sertifikat tanah. Saat itu, menurut laporan, NA berjanji mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga hari.

Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah dana yang ditransfer disebut bertambah hingga mencapai Rp100 juta.

Megawati kemudian mengaku harus menanggung bunga pinjaman kepada pihak ketiga sehingga total kerugian yang dihitung dalam laporan mencapai Rp145 juta.

Iwan Kriswana Laporkan Beban Kewajiban Rp207,8 Juta

Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh Iwan Kriswana bersama istrinya, NL, dengan Nomor LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM.

Dalam laporan tersebut, keduanya menyampaikan beban kewajiban pinjaman sebesar Rp207.855.700.

Peristiwa yang dilaporkan disebut bermula pada 15 Maret 2026. Saat itu, NA disebut meminta pinjaman sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk biaya program bayi tabung dan KPR rumah.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, NA disebut mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman perbankan menggunakan nama Iwan Kriswana dan istrinya.

Dana yang diperoleh dari pencairan pinjaman tersebut kemudian ditransfer kepada NA. Sementara kewajiban untuk melakukan pembayaran pinjaman disebut tetap melekat kepada korban dan istrinya.

Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa

Usai mendampingi kedua korban membuat laporan, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H., meminta penyidik Satreskrim Polres Karawang mendalami perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Menurutnya, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan utang-piutang.

“Kami meminta penyidik Polres Karawang mengusut perkara ini secara profesional. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan utang-piutang, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, bukti transfer, serta janji-janji yang disampaikan kepada korban,” ujar NR. Icang Rahardian saat diwawancarai usai mendampingi korban di depan kantor Reskrim Polresta Karawang.

Ia menjelaskan, salah satu hal penting yang perlu didalami adalah ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) serta dugaan tipu muslihat sejak awal rangkaian peminjaman dilakukan.

Pihaknya juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti pendukung untuk diserahkan kepada penyidik, di antaranya riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, serta dokumen pencairan pinjaman.

Laporan Masih dalam Tahap Penyelidikan

Saat ini, kedua laporan pengaduan tersebut berada di tangan Satreskrim Polres Karawang untuk menjalani proses penyelidikan awal.

Penyidik diharapkan dapat menelusuri rangkaian peristiwa dan aliran dana secara menyeluruh guna memperoleh gambaran mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan dugaan terhadap NA masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *