Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Miliaran BAZNAS Kabupaten Bekasi 2024, Perlu Investigasi Mendalam!

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Miliaran BAZNAS Kabupaten Bekasi 2024, Perlu Investigasi Mendalam!

Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2024, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nomor KU.03.04/180/Kesra/2024. Dana tersebut diperuntukkan untuk berbagai program, di antaranya:

  • Pemberdayaan Masyarakat: Rp 1,2 miliar
    • Pelatihan dan pendidikan masyarakat: Rp 600 juta
    • Pengembangan usaha dan koperasi: Rp 400 juta
    • Bantuan pangan dan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu: Rp 200 juta
  • Bantuan Sosial: Rp 900 juta
    • Bantuan pangan dan kesehatan: Rp 300 juta
    • Bantuan pendidikan untuk anak kurang mampu: Rp 200 juta
    • Bantuan kesehatan: Rp 200 juta
    • Bantuan lainnya: Rp 200 juta
  • Pengembangan Infrastruktur: Rp 300 juta
    • Pembangunan dan renovasi masjid dan musholla: Rp 150 juta
    • Pembangunan dan renovasi fasilitas sosial lainnya: Rp 100 juta
    • Pengembangan infrastruktur lainnya: Rp 50 juta
  • Pengelolaan Zakat: Rp 200 juta
    • Pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah: Rp 100 juta
    • Pengembangan sistem pengelolaan zakat: Rp 50 juta
    • Pengembangan SDM pengelola zakat: Rp 50 juta
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 100 juta
    • Pelatihan dan pendidikan pengelola zakat: Rp 50 juta
    • Pengembangan SDM untuk kegiatan sosial lainnya: Rp 50 juta
  • Pengembangan Ekonomi: Rp 100 juta
    • Pengembangan usaha dan koperasi masyarakat: Rp 50 juta
    • Pengembangan ekonomi lokal: Rp 50 juta

Namun, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut mencuat. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alokasi dana di BAZNAS Kabupaten Bekasi tidak sepenuhnya sesuai dengan NPHD.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Manuver News, Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Aminulloh, justru menunjukkan sikap yang dinilai arogan dan menghindari klarifikasi. Ia disebut-sebut menanyakan apakah wartawan mengenal sejumlah tokoh berpengaruh.

See also  Sebelum Berangkat Ke TPS Ade Koswara Kunang dan Istri Sungkem Sama Abah

“Sebetulnya, saya hanya mengetahui secara umum tentang dana hibah itu karena saya baru menjabat sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi di akhir tahun 2024. Banyak pihak yang sudah mengaudit dana hibah tersebut, termasuk dewan,” ujar H. Aminulloh, sembari menyebutkan beberapa nama tokoh penting.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Bekasi. Perlu ada investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

(*/Red)