KABUAPTEN BEKASI, NUSANTARA SAIBER NEWS -Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) 01 Kecamatan Pebayuran Merencanakan Kegiatan Yudisium,akan tetapi miris rencana kegiatan yudisium yang direncanakan sekolah tersebut diduga tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, dan disinyalir menjadi ajang bisnis oleh Epri Nuryantoro Kepala Sekolah SMKN 01 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat
Karena Terlihat dengan adanya Perencanaan Pelaksanaan Yudisium tersebut dengan anggaran diduga yang di rencanakan mencapai Rp.1.600,000 per siswa tidak dilakukan Rapat komite atau Rapat wali murid terdahulu diduga tidak transparan dari pihak sekolah dengan komite atau ke wali murid,diduga Epri Nuryantoro Menabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Pasalnya saat Media NusantaraSaibernews.com mendatangi sekolah menurut beberapa siswa kelas 12 dirinya telah membayar sebesar Rp1.600.000 untuk biaya kelulusan.
“Udah bayar dong saya mah bang Rp1.600.000 nanti jalan-jalannya abis lebaran ke jogja”, Ungkap salah satu siswa SMKN 1 Pebayuran pada hari Jumat (15/03/2024).
Padahal jelas tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.dan di Dalam surat edaran tersebut dan ada tiga poin penting yang disampaikan.
Sampai berita ini di tayangkan Epri Nuryantoro selaku Kepala Sekolah sulit untuk di temui untuk meminta tanggapan perihal dugaan penyalahgunaan aturan terhadap siswa kelas 12. (TIM)