⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik di sini untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

56 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Bekasi, Siap Dukung Akselerasi Pembangunan Daerah

Pelantikan Jadi Langkah Strategis Tata Organisasi Pemerintah Daerah

Bekasi205 Dilihat

KABUPATEN BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS – Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, pada Senin (28/7/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk konsistensi dalam penataan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara adaptif dan berbasis kompetensi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik di sini untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang diangkat dan naik jenjang jabatan. Ini bukan hanya penempatan struktural, tapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi tinggi,” ujar Ade.

Fungsional Dituntut Wujudkan Visi ‘Bangkit, Maju, Sejahtera’

Bupati juga menegaskan bahwa masih banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan, khususnya di bidang infrastruktur, kesejahteraan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pendidikan.

“Saya harap para pejabat fungsional mendukung kerja para kepala OPD, Sekda, Bupati dan Wakil Bupati untuk menjalankan visi-misi RPJMD Kabupaten Bekasi secara maksimal,” tegasnya.

BKPSDM Terbitkan Lima SK Pelantikan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa pelantikan ini didasarkan pada lima Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi:

  1. SK Nomor 800.1.3.3/Kep.907/BKPSDM/2025: Kenaikan Jabatan Fungsional.

  2. SK Nomor 800.1.3.3/Kep.908/BKPSDM/2025: Pengangkatan dari Analis Kebijakan ke Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah.

  3. SK Nomor 800.1.3.3/Kep.909/BKPSDM/2025: Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional.

  4. SK Nomor 800.1.3.3/Kep.910/BKPSDM/2025: Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing.

  5. SK Nomor 800.1.3.3/Kep.911/BKPSDM/2025: Pengangkatan dari Jabatan Administrasi ke Fungsional.

Endin menambahkan, para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi sesuai jabatan barunya secara profesional.

“Semoga para pejabat fungsional ini bisa bekerja optimal, mendukung pimpinan OPD dan kepala daerah dalam mewujudkan program prioritas dan visi ‘Bangkit, Maju, Sejahtera’ Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Baca Juga  Peningkatan Program Ketahanan Pangan Desa Bantarsari Diduga Tidak Transparan
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik di sini untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *