BEKASI — Kondisi Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang disebut mengalami pengosongan serta perpindahan sejumlah fasilitas dan perlengkapan kantor pasca-Pilkades menjadi perhatian.
Informasi mengenai sejumlah barang yang diduga merupakan inventaris kantor desa dan tidak lagi berada di lokasi semula memunculkan pertanyaan mengenai status, keberadaan, serta dasar administrasi pemindahan barang-barang tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, mendorong agar persoalan tersebut segera diperjelas melalui inventarisasi dan pemeriksaan secara faktual.
Menurut Afifudin, apabila barang-barang yang dipindahkan tersebut memang tercatat sebagai aset atau inventaris Desa Karangharum, maka pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar barang-barang tersebut tercatat sebagai aset atau inventaris Desa Karangharum, tentu harus ada mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas. Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, keluarga, kelompok tertentu maupun pihak yang sedang berkuasa,” ujar Afifudin.
Ia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan desa tidak secara otomatis mengubah status aset yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Aset desa harus dijaga, dicatat, digunakan dan diserahterimakan sesuai ketentuan. Jangan sampai karena persoalan politik pasca-Pilkades kemudian muncul dugaan penguasaan atau pemindahan barang yang sebenarnya merupakan milik desa,” tegasnya.
Minta Inventarisasi Aset Dilakukan Secara Faktual
Afifudin meminta Pemerintah Desa Karangharum bersama pihak terkait melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset desa yang sebelumnya berada di kantor desa.
Menurutnya, inventarisasi diperlukan untuk mengetahui secara jelas barang apa saja yang masih berada di kantor desa, barang yang berpindah lokasi, pihak yang menguasai, waktu pemindahan, serta dasar administrasi pemindahan tersebut.
“Jangan hanya berdasarkan informasi atau video yang beredar. Harus dilakukan pengecekan secara faktual. Cocokkan dengan buku inventaris aset desa, dokumen pengadaan, berita acara serah terima dan kondisi fisik barang di lapangan,” kata Afifudin.
Ia menilai pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Afifudin juga meminta persoalan tersebut tidak semata-mata dikaitkan dengan dinamika politik setelah pelaksanaan Pilkades.
“Ini bukan lagi soal siapa yang menang atau kalah dalam Pilkades. Kalau menyangkut aset desa, kepentingannya adalah aset masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu harus diselesaikan secara administratif dan hukum berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ingatkan Pentingnya Pertanggungjawaban Aset Desa
Afifudin menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aset desa yang dipindahkan, dikuasai, atau digunakan tanpa dasar yang sah, maka pihak terkait perlu memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan aset desa antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan aset desa, termasuk penatausahaan, penggunaan dan pemindahtanganan.
Sementara itu, apabila suatu perbuatan secara faktual memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan pidana yang berlaku dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Afifudin pun menekankan agar tidak ada pihak yang langsung dituduh melakukan tindak pidana hanya berdasarkan informasi awal.
“Kita tidak boleh langsung menuduh seseorang melakukan pencurian atau tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup. Tetapi kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata aset desa memang diambil atau dikuasai tanpa hak, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
IWO Indonesia Dorong Transparansi
Menurut Afifudin, persoalan aset desa perlu mendapat perhatian karena aset tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau aset tersebut dibeli menggunakan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara, maka harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah dibeli dengan uang publik, kemudian berubah menjadi barang yang dikuasai secara pribadi,” katanya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan barang atau aset yang dipersoalkan dapat memberikan informasi kepada pemerintah desa maupun pihak berwenang agar dapat dilakukan pengecekan.
“Prinsipnya sederhana, kalau memang ada izin dan prosedurnya, silakan dibuktikan secara administrasi. Kalau tidak ada izin dan ternyata barang dikuasai atau dipindahkan tanpa hak, aparat penegak hukum harus memeriksa persoalan tersebut secara profesional,” tambah Afifudin.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, lanjut Afifudin, akan menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami mendorong transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kantor desa dalam kondisi kosong, tetapi tidak mengetahui ke mana aset-asetnya pergi dan atas dasar apa barang tersebut dipindahkan. Pemerintah desa harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pemindahan atau pengambilan aset di Kantor Desa Karangharum masih perlu dibuktikan melalui inventarisasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Apabila dari proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur perbuatan melawan hukum, langkah selanjutnya dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
()**
