BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi, Pertanyakan RAB Pilkades 2026 dan Dugaan Pungutan Rp45 Juta

BEKASI — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali meminta kejelasan mengenai transparansi anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Tahun 2026. Kali ini, Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, menyampaikan permohonan informasi dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 404.1/008/BPD.SMKY/X/2026, tertanggal 14 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Informasi dan Dokumen RAB Biaya Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Tahun 2026 yang Ke-3 Kali.

Selain mempertanyakan kelengkapan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, BPD juga meminta kejelasan mengenai informasi dugaan pungutan sebesar Rp15 juta dari masing-masing tiga calon kepala desa. Apabila informasi tersebut benar, total dana yang dihimpun mencapai Rp45 juta.

Menurut keterangan Ketua BPD Sukamulya, pungutan tersebut menjadi persoalan karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan BPD. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pihak yang menetapkan nominal, dasar hukum pemungutan, mekanisme penerimaan, serta peruntukan dana tersebut.

BPD Minta Kejelasan Dasar Hukum dan Penggunaan Dana

Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, menegaskan bahwa permintaan dokumen anggaran merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menyatakan, permohonan tersebut bertujuan memperoleh informasi yang lengkap agar pembiayaan Pilkades dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi.

“Surat ini kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai perencanaan, sumber pendanaan, dan realisasi anggaran Pilkades Desa Sukamulya. Kami ingin seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Madrawi.

Menurutnya, BPD membutuhkan RAB secara lengkap untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, sumber pembiayaan, dan penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkades.

BPD juga meminta penjelasan apakah benar terdapat pungutan Rp15 juta dari setiap calon kepala desa, siapa yang menetapkan nominal tersebut, serta apakah pembebanan biaya itu memiliki dasar hukum dan tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran atau ketentuan resmi Pilkades.

Apabila pungutan tersebut benar dilakukan, BPD ingin mengetahui siapa penerima dana, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah tersedia bukti penerimaan, catatan pengeluaran, dan laporan pertanggungjawaban.

Sejumlah Dokumen Anggaran Diminta Dibuka

Dalam surat permohonannya, BPD Sukamulya meminta sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menelusuri pembiayaan Pilkades Tahun 2026.

Dokumen yang diminta meliputi:

  • RAB Pilkades secara lengkap beserta rincian setiap komponen biaya.
  • Rincian sumber pendanaan dan dasar hukum pembiayaan.
  • Rincian kontribusi masing-masing calon kepala desa apabila memang terdapat pungutan.
  • Catatan penerimaan dan pengeluaran dana beserta bukti transaksi.
  • Dokumen perubahan atau adendum RAB.
  • Laporan realisasi anggaran dan dokumen pertanggungjawaban.
  • Dokumen bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • Berita acara rapat panitia yang berkaitan dengan penyusunan anggaran.
  • Penjelasan mengenai ketentuan yang dijadikan dasar apabila terdapat pembebanan biaya kepada calon kepala desa.

Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas alur pembiayaan, mulai dari perencanaan hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

BPD juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai dugaan pungutan tersebut disebut tidak diketahui oleh lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa.

Meski demikian, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari panitia Pilkades dan pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Permohonan Informasi Disebut Sudah Diajukan Tiga Kali

Perihal surat yang mencantumkan frasa yang ke-3 kali mengindikasikan bahwa permohonan dokumen telah diajukan berulang kali.

Namun, riwayat permohonan sebelumnya, tanggapan yang telah diberikan, serta alasan dokumen yang diminta belum diperoleh masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Madrawi berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap permohonan tersebut sehingga BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

“Dokumen yang lengkap kami butuhkan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Kami berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serta membantu memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan,” terangnya.

Inspektorat dan DPMD Diharapkan Berikan Penjelasan

Pengiriman surat kepada Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi langkah untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme pembiayaan Pilkades Sukamulya.

DPMD diharapkan memberikan keterangan mengenai mekanisme penyelenggaraan dan pembiayaan Pilkades berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Inspektorat diharapkan menelaah informasi yang disampaikan dan menentukan langkah pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan.

Keterbukaan dokumen anggaran tidak serta-merta berarti adanya penyimpangan. Sebaliknya, dokumen yang lengkap dan penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan setiap penerimaan serta pengeluaran dana memiliki dasar, peruntukan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Apabila dugaan pungutan Rp15 juta dari setiap calon kepala desa benar terjadi, penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme pengumpulan, pihak penerima, dan penggunaan dana menjadi bagian penting yang perlu disampaikan secara terbuka.

Di sisi lain, panitia Pilkades maupun pihak terkait harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa yang perlu diselenggarakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, persoalan pembiayaan tidak cukup hanya dijelaskan secara lisan, tetapi perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan Pilkades, sedangkan BPD memerlukan informasi yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

Persoalan yang kini menunggu penjelasan bukan hanya mengenai besaran anggaran, melainkan juga sumber dana, dasar penetapan biaya, pihak yang mengelola, peruntukan penggunaan, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Redaksi membuka ruang bagi panitia Pilkades Sukamulya, Pemerintah Desa Sukamulya, DPMD, Inspektorat Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Kejelasan dokumen serta keterangan dari seluruh pihak diharapkan dapat menjawab pertanyaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades Sukamulya Tahun 2026.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *