BEKASI — Proyek peningkatan Jalan Pilar–Sukatani di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar, menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai keretakan pada sejumlah bagian beton jalan yang baru selesai dikerjakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek yang dikerjakan oleh CV Dinara Putri Mandiri.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek memberikan penjelasan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan teknis, terutama mengenai penyebab keretakan dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Keretakan Beton Picu Pertanyaan soal Pengawasan
Berdasarkan pantauan lapangan dan rekaman video yang dihimpun, permukaan beton jalan dilaporkan mengalami keretakan meskipun pekerjaan masih tergolong baru.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai daya tahan konstruksi dan kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Dengan nilai proyek lebih dari Rp2 miliar, masyarakat berhak memperoleh hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi, memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak.
Namun, penyebab keretakan dan ada atau tidaknya ketidaksesuaian pekerjaan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan tampilan permukaan beton. Diperlukan pemeriksaan teknis serta penjelasan resmi dari pihak terkait untuk memperoleh kesimpulan yang objektif.
IWO Indonesia Pertanyakan Fungsi PPK dan Konsultan Pengawas
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menyayangkan munculnya laporan keretakan pada proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Menurut Afifudin, kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, terutama dalam memastikan mutu material dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan proyek tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.
“Kalau jalan yang baru selesai dikerjakan sudah ditemukan retak di sejumlah titik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan. PPK dan konsultan pengawas harus memberikan penjelasan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah tutup mata terhadap kondisi di lapangan,” tegas Afifudin.
Meski menyampaikan kritik terhadap fungsi pengawasan, Afifudin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi, ketika ditemukan persoalan pada pekerjaan yang menggunakan uang rakyat, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan wajib menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi yang transparan,” ujarnya.
Spesifikasi Teknis Diminta Diperiksa Menyeluruh
Selain keretakan pada badan jalan beton, tim pengawas dan investigasi lapangan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyoroti sejumlah aspek pekerjaan yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Aspek tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian lapisan pondasi bawah atau subbase, ketebalan lapisan perkerasan, mutu material, serta kerapian pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh dugaan itu perlu diperiksa dengan mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan standar konstruksi yang berlaku.
Keretakan beton dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti penyusutan material, proses perawatan beton (curing), kondisi lapisan pondasi, mutu campuran, maupun metode pelaksanaan. Karena itu, penyebab pastinya perlu ditentukan melalui pemeriksaan teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
IWO Indonesia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada bagian permukaan jalan yang terlihat retak.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dokumen kontrak, laporan konsultan pengawas, hasil pengujian mutu beton, pengukuran ketebalan aktual apabila diperlukan, serta dokumentasi tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar untuk menilai apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi atau terdapat bagian yang perlu diperbaiki.
PPK, Pengawas, dan Pelaksana Diminta Memberikan Penjelasan
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta perangkat daerah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, PPK, konsultan pengawas, dan CV Dinara Putri Mandiri memberikan klarifikasi mengenai kondisi jalan yang dilaporkan mengalami keretakan.
Sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain:
- Apakah hasil pengujian mutu beton telah tersedia dan bagaimana hasilnya?
- Apakah ketebalan beton serta lapisan pondasi telah diperiksa sesuai spesifikasi?
- Apakah keretakan telah diketahui oleh pelaksana maupun pengawas sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?
- Jika keretakan telah diketahui, tindakan apa yang telah dilakukan oleh PPK dan konsultan pengawas?
- Bagaimana rencana penanganan apabila pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak?
Menurut IWO Indonesia, jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dari pekerjaan yang dibiayai melalui APBD.
Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan teknis diharapkan dapat menjelaskan penyebab keretakan dan menunjukkan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban perbaikan apabila hal tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
IWO Indonesia Dorong Pemeriksaan Objektif
Hingga naskah ini disusun, bahan pemberitaan yang tersedia belum memuat keterangan resmi dari CV Dinara Putri Mandiri, PPK, maupun konsultan pengawas mengenai penyebab keretakan dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Afifudin menyatakan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran kontrak, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, atau dugaan kerugian keuangan negara, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
“Jangan sampai uang rakyat hanya menghasilkan bangunan yang tampak selesai, tetapi kualitasnya tidak terjamin. Kami meminta audit atau pemeriksaan teknis yang objektif, hasilnya jelas, dan jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tandasnya.
Kualitas Infrastruktur dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Sorotan
Menurut IWO Indonesia, pengawasan terhadap proyek infrastruktur bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan anggaran publik digunakan secara tepat dan menghasilkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Karena itu, persoalan Jalan Pilar–Sukatani tidak hanya berkaitan dengan laporan keretakan beton, tetapi juga menyangkut kepastian mutu pekerjaan dan pelaksanaan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp2 miliar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kualitas pekerjaan diperiksa, sejauh mana pengawasan dilaksanakan, serta langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti kondisi tersebut.
Kepastian itu perlu disampaikan melalui data, dokumen, dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan bahwa proyek telah selesai.
(Redaksi)
