BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS — Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana mengundang Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin untuk memberikan penjelasan terkait pemungutan biaya seragam sekolah sebesar Rp820.000 per siswa.
Rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul sorotan dari masyarakat dan laporan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mengenai biaya seragam yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, khususnya terkait dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pengelolaan anggaran sekolah.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, SE, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat undangan resmi kepada Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin.
Menurut Martina, DPRD ingin memperoleh keterangan langsung dari pihak sekolah agar persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan data dan aturan yang berlaku.
“Kami akan mengundang Kepala SMP Negeri 1 Cabangbungin secara resmi ke Komisi 4. Kami ingin mendengar langsung penjelasannya: dasar hukum apa yang digunakan, rincian komponen biayanya secara lengkap, dan apakah pemungutan ini telah mendapat izin dari pihak berwenang,” ujar Martina.
IWO Indonesia Sambut Langkah Komisi 4
Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, yang akrab disapa Bang Opik, menyambut baik rencana Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Ia menilai kehadiran kepala sekolah diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai latar belakang dan mekanisme penetapan biaya seragam sebesar Rp820.000 per siswa.
“Kami sangat menghargai langkah Komisi 4 yang segera mengundang Kepala Sekolah. Masyarakat berhak mendapat kejelasan penuh mengapa biaya seragam mencapai Rp820.000 per anak. Semua harus terbuka dan sesuai aturan,” tegas Afifudin.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting dalam setiap pengelolaan biaya yang berkaitan dengan peserta didik dan wali murid. Karena itu, penjelasan dari pihak sekolah diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai komponen biaya, mekanisme pengadaan, serta dasar kebijakan yang digunakan.
Menunggu Hasil Klarifikasi
Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya akan mempelajari dan memproses keterangan yang disampaikan pihak sekolah. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, Komisi 4 disebut akan mempertimbangkan langkah korektif sesuai kewenangannya, termasuk kemungkinan rekomendasi pengembalian dana kepada wali murid apabila pemungutan tersebut terbukti tidak memiliki dasar yang sah.
Hingga proses klarifikasi dilakukan, persoalan biaya seragam sebesar Rp820.000 per siswa tersebut masih perlu dilihat berdasarkan keterangan pihak sekolah, dokumen pendukung, serta ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna menjaga pemberitaan yang berimbang.
