Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News — Polemik pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi belakangan memicu kericuhan. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, menilai persoalan tersebut muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap regulasi terbaru yang mengatur proses pemilihan BPD.
Menurut Ade Syukron, DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi guna membahas persoalan tersebut. Namun, karena adanya agenda lain, pembahasan akhirnya diwakilkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Kemarin kami memang sudah memiliki agenda dengan Plt Bupati. Karena beliau berhalangan, akhirnya Dinas PMD yang hadir mewakili,” kata Ade Syukron.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang paling banyak memicu perdebatan di lapangan adalah terkait ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan” dalam regulasi tersebut kerap dimaknai sebagai kewajiban mutlak, padahal substansi aturan dinilai tidak demikian.
“Permasalahan utamanya ada pada perbedaan persepsi. Dalam aturan disebutkan harus memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, namun itu bukan berarti wajib mutlak harus terpenuhi,” ujarnya.
Ade menegaskan, hasil pembahasan sementara antara DPRD dan pemerintah daerah menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut lebih mengarah pada upaya mendorong keterwakilan perempuan dalam tahap pencalonan, bukan menentukan hasil akhir pemilihan.
“Seperti pada mekanisme pencalonan sebelumnya, yang diperhatikan adalah keterwakilan perempuan saat proses pencalonan. Untuk hasil akhir tetap diserahkan kepada pilihan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah daerah melalui dinas terkait akan kembali melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta kejelasan implementasi aturan tersebut.
Bahkan, kata dia, pemerintah pusat dikabarkan tengah mengkaji revisi terhadap regulasi sebelumnya agar tidak lagi menimbulkan multitafsir di daerah.
“Informasi dari dinas terkait, mereka akan berkoordinasi lagi dengan Kemendagri karena ada wacana revisi aturan lama yang sedang dibahas,” ungkapnya.
Selain itu, Ade juga menyoroti masih adanya kekeliruan dalam memahami struktur regulasi, terutama terkait perbedaan antara mekanisme musyawarah desa dan pemilihan anggota BPD.
Ia menjelaskan, unsur seperti nelayan, petani, hingga pendidik sebenarnya diatur dalam konteks musyawarah desa, bukan secara khusus dalam mekanisme pemilihan BPD.
“Banyak yang menyamakan sistem keterwakilan dalam pemilihan BPD dengan pola musyawarah desa. Padahal keduanya memiliki konteks yang berbeda,” tegasnya.
Diketahui, mekanisme pemilihan BPD dapat dilakukan melalui dua skema, yakni pemilihan langsung oleh masyarakat atau melalui sistem keterwakilan. Namun, perbedaan pemahaman terhadap aturan tersebut dinilai menjadi pemicu utama munculnya polemik di lapangan.
DPRD Kabupaten Bekasi pun meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian regulasi agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan kondusif dan tidak terus memunculkan konflik di masyarakat.







