KABUPATEN BEKASI — Permintaan pembayaran sebesar Rp820.000 per siswa untuk pembelian seragam dan atribut di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi.
Sejumlah orang tua atau wali murid mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut, termasuk rincian barang yang diterima siswa, mekanisme pengadaan, pihak yang mengelola pembayaran, serta kepastian apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua siswa.
Menurut Afifudin, transparansi menjadi hal penting karena biaya yang diminta menyangkut kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga siswa.
“Rp820.000 per siswa bukan angka yang kecil. Orang tua berhak mengetahui uang tersebut untuk apa, apa saja yang diperoleh siswa, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengelola, dan apakah pembayaran itu wajib atau sukarela,” tegas Afifudin.
Ia menilai penjelasan mengenai penggunaan dana tidak cukup hanya menyebutkan bahwa pembayaran diperuntukkan bagi kebutuhan seragam. Menurutnya, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terperinci jenis barang, harga satuan, mekanisme pengadaan, serta dasar penetapan biaya.
“Kalau memang siswa bebas membeli seragam di mana saja selama model dan spesifikasinya sesuai ketentuan, jelaskan. Tetapi kalau siswa diwajibkan membeli paket Rp820.000 melalui sekolah atau pihak tertentu, itu yang harus dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.
Perda Kabupaten Bekasi Mengatur Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyoroti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi satuan pendidikan menjual atau mengarahkan pembelian sejumlah kebutuhan pendidikan di tempat yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, ketentuan tersebut mencakup buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam, serta perlengkapan pendidikan lainnya.
Peraturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap larangan yang diatur di dalamnya.
Afifudin meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memeriksa apakah mekanisme pengadaan dan pembayaran seragam di SMP Negeri 1 Cabangbungin sesuai dengan ketentuan tersebut.
Menurutnya, hal yang perlu diperjelas bukan sekadar besaran biaya, melainkan juga apakah siswa diwajibkan membeli melalui sekolah atau diarahkan kepada penyedia tertentu.
Karena itu, ia mendorong pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan, ketentuan sekolah, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Turut Menjadi Sorotan
Persoalan biaya seragam tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pemaknaan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan jaminan penyelenggaraan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.
Ketentuan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan pembiayaan pendidikan dasar, termasuk pada jenjang SMP.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan biaya seragam perlu dilihat berdasarkan fakta dan mekanisme pembayaran yang sebenarnya. Besaran biaya semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Karena itu, sejumlah hal perlu diperjelas, antara lain apakah pembayaran Rp820.000 tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa, bagaimana proses pengadaannya, apakah tersedia pilihan pembelian di luar sekolah, serta bagaimana pertanggungjawaban dananya.
Afifudin menilai kejelasan informasi tersebut diperlukan agar orang tua siswa dapat memahami dasar permintaan pembayaran dan pihak berwenang dapat menilai kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pendidikan Gratis Perlu Diikuti Transparansi
Isu biaya seragam ini turut menjadi perhatian di tengah pembahasan mengenai komitmen pemerintah terhadap pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri.
Bagi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, kebijakan pendidikan perlu diikuti dengan tata kelola pembiayaan yang transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pendidikan negeri harus gratis. MK juga sudah memberikan penegasan mengenai wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Maka ketika ada permintaan Rp820.000 kepada setiap siswa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang: ini pembayaran apa, dasar hukumnya apa, dan apakah wajib?” kata Afifudin.
Ia menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian informasi, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak sekolah.
Humas SMPN 1 Cabangbungin Menyatakan Akan Menelusuri
Dalam upaya memperoleh penjelasan dari pihak sekolah, tim investigasi IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.
Humas sekolah menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut kepada pihak yang menangani perlengkapan siswa.
“Nanti saya mau telusuri dulu sama yang mengelola perlengkapan itu secepatnya nanti dikabari,” ujar Humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.
Hingga naskah ini disusun, penjelasan lengkap mengenai dasar penetapan biaya Rp820.000 per siswa, rincian barang, mekanisme pengadaan, dan pihak yang mengelola pembayaran tersebut belum diperoleh redaksi.
IWO Indonesia Minta Delapan Poin Dijelaskan
Untuk memperjelas persoalan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal berikut:
- Apa dasar penetapan biaya Rp820.000 per siswa?
- Apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela?
- Apa saja jenis seragam dan atribut yang diterima siswa?
- Berapa harga satuan masing-masing barang?
- Siapa pihak yang mengelola dan melaksanakan pengadaan?
- Apakah siswa diperbolehkan membeli seragam dengan spesifikasi yang sama di luar sekolah?
- Apa dasar keputusan atau hasil rapat yang melandasi pengadaan tersebut?
- Bagaimana mekanisme pembayaran, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana?
Selain meminta penjelasan dari pihak sekolah, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan serta permintaan pembayaran seragam tersebut.
Afifudin menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya perlu menjadi dasar untuk menentukan apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan atau memerlukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami tidak sedang memvonis sekolah melakukan pelanggaran. Kami meminta data dan klarifikasi. Kalau memang semuanya sesuai ketentuan, buka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” tegas Afifudin.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan tetap memberikan ruang kepada pihak SMP Negeri 1 Cabangbungin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi lengkap dari pihak sekolah mengenai dasar dan mekanisme permintaan biaya seragam sebesar Rp820.000 per siswa.
(Red)
