Bekasi, Nusantara Siber News — Tindakan kontroversial mencuat dari Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi, yang diduga telah melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebelum adanya penyesuaian resmi sesuai arahan pemerintah pusat. (24/02/2025 )
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 900.1.1/640/SJ, tertanggal 11 Februari 2025. Surat ini mengatur tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyesuaikan program kerja sesuai visi, misi, dan program kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Selain itu, penyesuaian juga harus selaras dengan program nasional Asta Cita yang meliputi prioritas seperti penguatan sumber daya manusia, pengentasan stunting, pengendalian inflasi, hingga pemberdayaan UMKM.
Namun, Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi diduga telah menjalankan seluruh program yang bersumber dari APBD 2025 tanpa mengindahkan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
“Kami tengah mendalami dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar seorang sumber dari inspektorat daerah.
Pihak berwenang di tingkat provinsi diharapkan segera mengambil tindakan pengawasan ketat, sesuai amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sementara itu, publik Kabupaten Bekasi menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah atas dugaan penyimpangan ini.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam surat edarannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Langkah percepatan penyesuaian RKPD dan APBD 2025 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (RED)