Kabupaten Bekasi – Nusantara Siber News
Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP Negeri 2 Sukatani dan SMP Negeri 3 Sukatani untuk pengadaan sarana air satelit yang diperuntukkan bagi toilet menjadi sorotan sejumlah pihak, Kamis (13/08/2026).
Salah seorang wali murid berinisial T yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa apabila benar terdapat penetapan nominal tertentu atau kewajiban pembayaran kepada wali murid, maka praktik tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar bersifat sukarela. Jangan sampai istilah sumbangan digunakan untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan sampai membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar T kepada awak media.
Menurutnya, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara rinci terkait alasan penggalangan dana, besaran biaya yang diminta, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan anggaran yang diperoleh. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
T juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang beredar.
“Kami berharap Dinas Pendidikan turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu harus ditindak sesuai aturan. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi memberatkan wali murid,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah, sehingga setiap penggalangan dana kepada masyarakat harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendatangi SMPN 2 Sukatani dan SMPN 3 Sukatani pada 12 Agustus 2026 untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengatakan bahwa saat kunjungan dilakukan pihaknya belum dapat bertemu dengan pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan resmi.
“Kami sudah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi pihak sekolah untuk klarifikasi. Namun hingga saat ini belum ada pihak sekolah yang menghubungi kami,” ujar Afifudin.
Afifudin meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera turun tangan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Dinas Pendidikan harus segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dunia pendidikan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh membebani wali murid apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
“Kami mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Namun seluruh prosesnya harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, aparat pengawas dan instansi terkait perlu menindaklanjutinya secara profesional,” tambah Afifudin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait dugaan tersebut. Nusantara Siber News akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Red)
