BEKASI, JAWA BARAT — Munculnya foto seseorang yang disebut sebagai Mulyadi, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Pebayuran, dalam sebuah baliho yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan.
Dokumentasi foto tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konteks penggunaan foto serta posisi Mulyadi dalam kontestasi Pilkades Jayalaksana.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, yang mendorong adanya klarifikasi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Foto di Baliho Jadi Perhatian
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi, terdapat foto yang disebut menampilkan Mulyadi pada sebuah baliho yang berkaitan dengan salah satu peserta Pilkades Desa Jayalaksana.
Keberadaan foto tersebut menjadi hal yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai siapa yang memasang baliho, dalam konteks apa foto tersebut digunakan, serta apakah penggunaan foto tersebut telah mendapat persetujuan dari Mulyadi.
Keberadaan foto dalam baliho semata juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang terlibat dalam kegiatan pemenangan calon tertentu.
Karena itu, klarifikasi dari Mulyadi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemasangan baliho menjadi penting untuk mengetahui konteks sebenarnya.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Dorong Klarifikasi
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengatakan pihaknya menyoroti persoalan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Kami menyoroti persoalan ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketika ada foto yang diduga merupakan seorang aparatur pemerintahan terpampang pada baliho yang berkaitan dengan salah satu paslon, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan,” ujar Afifudin.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah Mulyadi mengetahui dan menyetujui penggunaan fotonya atau terdapat konteks lain di balik pemasangan foto tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan klarifikasinya secara terbuka. Tetapi kalau setelah diverifikasi ditemukan adanya pelanggaran netralitas atau disiplin ASN, tentu harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan dan kemudian menimbulkan persepsi di tengah masyarakat,” tegas Afifudin.
Afifudin menambahkan, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendorong seluruh tahapan Pilkades Desa Jayalaksana berlangsung secara transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan.
“Aparatur pemerintahan harus mampu menunjukkan sikap profesional dan tidak menggunakan jabatan maupun kewenangannya untuk kepentingan salah satu calon. Kami dari IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam pemberitaan,” pungkasnya.
Netralitas ASN Menjadi Pertanyaan
Dalam konteks aparatur sipil negara, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. UU tersebut juga menempatkan ASN sebagai unsur aparatur negara yang menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intervensi politik.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, dalam kasus Mulyadi, sejumlah hal masih perlu dipastikan. Di antaranya siapa yang memasang baliho, siapa yang menyediakan atau menggunakan foto tersebut, apakah terdapat persetujuan dari Mulyadi, serta apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan aktif dalam kegiatan pemenangan salah satu calon.
Dengan demikian, keberadaan foto tersebut perlu ditempatkan sebagai bahan klarifikasi dan penelusuran, bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Pemkab Bekasi Diminta Berikan Penjelasan
Munculnya dokumentasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi.
Apabila penggunaan foto tersebut tidak berkaitan dengan dukungan politik dan terdapat penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, klarifikasi resmi diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya keterlibatan aktif yang bertentangan dengan ketentuan disiplin PNS atau aturan lain yang berlaku, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Publik Menunggu Klarifikasi Mulyadi
Hingga berita ini diterbitkan, Mulyadi, yang disebut sebagai Kasipem Kecamatan Pebayuran, belum memberikan klarifikasi mengenai munculnya foto dirinya dalam baliho yang berkaitan dengan salah satu paslon Pilkades Desa Jayalaksana.
Konfirmasi juga diperlukan kepada Camat Pebayuran, Camat Cabangbungin, Panitia Pilkades Desa Jayalaksana, Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta pihak paslon terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.
Dokumentasi foto tersebut menjadi bagian dari bahan penelusuran dan konfirmasi. Hal itu penting agar pemberitaan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat menghadirkan informasi yang berimbang berdasarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pertanyaan publik saat ini adalah mengenai konteks penggunaan foto Mulyadi dalam baliho tersebut dan apakah penggunaan foto tersebut berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu peserta Pilkades atau terdapat penjelasan lain.
Jawaban dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkades Desa Jayalaksana berjalan sesuai ketentuan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mulyadi serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)
