Kabupaten Karawang, Nusantara Siber News – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang diajukan Inspektorat Karawang terhadap Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Inspektorat, dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022. Dalam putusan PTUN Bandung pada 9 Januari 2025, dinyatakan bahwa keputusan Komisi Informasi tetap berlaku, dan Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.
Kuasa PKN dalam persidangan, Marojak, meminta Inspektorat Karawang menghormati putusan ini dengan segera menyediakan dokumen yang diminta. Ia menyoroti pentingnya transparansi dari pihak Inspektorat sebagai ujung tombak pencegahan korupsi.
“Inspektorat Karawang yang seharusnya menjadi garda depan dalam mencegah korupsi, justru dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan keputusan PTUN Bandung ini, kami berharap Inspektorat segera memenuhi permintaan dokumen yang telah menjadi hak publik sebagaimana diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” ujar Marojak pada Sabtu (18/1/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Marojak juga mengingatkan semua pihak agar patuh terhadap regulasi yang mengatur sengketa informasi.
“Kami sebagai lembaga sosial kontrol hanya ingin memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran yang telah dialokasikan ke Inspektorat Karawang. Apakah pelaporan mereka sesuai dengan fakta di lapangan? Jika memang tidak ada indikasi yang ditutupi, Inspektorat seharusnya tidak keberatan menyediakan dokumen tersebut,” tegasnya.
Putusan ini menjadi peringatan bagi lembaga pemerintahan untuk lebih terbuka dalam pengelolaan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dan penggunaan anggaran. (Red)