Bekasi, NUSANTARA SIBER NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan program “Jaga Desa” di wilayah Kecamatan Kedungwaringin sebagai bagian dari upaya nasional Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa dan mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Program “Jaga Desa” atau Jaga Garda Desa ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pendampingan hukum, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparatur desa, dan masyarakat dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Rakyat Mul MBZ, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, para camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UPTD Kebersihan, UPTD Puskesmas Karang Sambung, serta masyarakat umum.
Kolaborasi Kejari dan DPMD Bekasi
Sekretaris DPMD Kabupaten Bekasi, Sapto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih. “Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan. Kami juga berharap agar kepala desa bisa lebih akurat dan transparan dalam menyusun laporan keuangan desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya pelatihan teknis bagi para operator desa agar memahami manajemen dana desa dan prinsip akuntabilitas.
Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor
Upload Nofsarni, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Bekasi, menegaskan bahwa kolaborasi antar elemen sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Ia juga menyebutkan bahwa penyuluhan hukum ini menyasar para kepala desa dan operator teknis agar lebih memahami regulasi dan menghindari risiko penyalahgunaan anggaran.
Dukungan dari Masyarakat Kedungwaringin
Maman Badruzaman, tokoh masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Bekasi dan DPMD. Ia berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. “Kami jadi lebih paham bagaimana Dana Desa harus dikelola. Ini sangat bermanfaat untuk mencegah potensi korupsi di desa kami,” ujar Maman.
Peningkatan Kesadaran Hukum di Tingkat Desa
Melalui program Jaga Desa ini, Kejari Kabupaten Bekasi juga menyampaikan penyuluhan hukum, edukasi tentang pelaporan keuangan desa, serta cara mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Program ini diharapkan mampu menjadi sarana membangun sinergi antarlembaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi.







