Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi, didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas, melaksanakan Press Release Kasus Pembunuhan Terhadap Supir Taksi Online

Kabupaten Bekasi || NusantarasaiberNews.Com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi, didampingi Kasatreskrim dan Kasie Humas, melaksanakan Press Release ungkap kasus pelaku pembunuhan terhadap supir taksi Online, dihalaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (20/07/2023)

Unit Reskrim Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuh supir taksi online SP (53) asal Kp Pisangan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka berinisial AS (25) warga desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru. kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Senin malam 17 Juli 2023 di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Lanjut Kapolres, pada Senin 17 Juli 2023 tersangka AS yang berprofesi sebagai penjual tape, meminta diantar dengan tujuan ke desa Cilangkara. Kemudian, di tengah perjalanan terjadi percakapan yang membuat AS merasa tersinggung.

“Pelaku berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung dengan nasehat korban yang berkata “jangan mau di injak-injak orang lain”,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, setiba di desa Cilangkara, korban tiba-tiba di tusuk oleh pelaku di bagian ketiak kanan dan bagian dada.

“Hasil dari visum terdapat luka di bagian ketiak kanan dan dada, serta ada luka robek di jantung,” ungkap Kapolres.

Tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Unit Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pada hari Rabu dini hari 19 Juli 2023.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Ertiga warna silver milik korban, sepasang sandal, topi dan sweater pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkas Kapolres.(angga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *