Ringkasan Berita:
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang memberikan peringatan tajam kepada mitra yang terbukti memaksa Kepala SPPG, agar hanya menerima pasokan dari supplier yang telah mereka siapkan.
- Pemasok harus berasal dari koperasi desa, BUMDes, UMKM, hingga petani, peternak, dan nelayan lokal di sekitar dapur
- Pencarian bahan baku ke luar daerah hanya diperbolehkan jika pasokan di kabupaten tersebut benar-benar tidak tersedia
nusantarasibernews.com–Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meluapkan kemarahannya saat mendapati ada praktik monopoli pasokan bahan baku pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menekankan bahwa pihak yayasan serta mitra SPPG dilarang keras untuk mengatur pasokan hanya melalui satu atau dua pemasok tertentu.
Pada pertemuan tersebut, Nanik memberikan peringatan tajam kepada mitra yang terbukti memaksa Kepala SPPG hanya menerima pasokan dari supplier yang mereka sediakan.
Ia mengancam akan mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara operasional dapur atau penangguhan.
Malik malam ini sampaikan kepada mitra, bahwa baru saja bertemu dengan Ibu Waka yang sangat keras. Jika saya mengatakan suspend, maka akan saya lakukan secara nyata. Saya meminta minimal 15 supplier. Bisa? Perubahan harus terjadi minggu ini!” tegas Nanik di depan para Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh 326 pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).
Nanik memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Riau untuk menyelesaikan masalah ini.
Jika dalam jangka waktu tersebut jumlah pemasok di sistem keuangan belum mencapai 15 unit usaha, BGN tidak akan ragu untuk menghentikan sementara operasional dapur tersebut.
Kesabaran Nanik mulai memudar ketika ia meminta para Kepala SPPG yang memiliki kurang dari lima pemasok untuk berdiri di depan.
Diketahui terdapat sembilan orang yang mengakui kondisi tersebut. Ia menemukan adanya petunjuk intervensi pihak lain yang menghambat partisipasi masyarakat setempat.
Nanik menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Panduan Teknis Tata Kelola MBG, SPPG harus memperkuat perekonomian masyarakat.
Pemasok harus berasal dari koperasi desa, BUMDes, UMKM, serta petani, peternak, dan nelayan setempat di sekitar dapur.
“Pemasok tempe sendiri, tahu sendiri, ayam harus diurus oleh dua atau tiga orang, daging sendiri, telur sendiri, bahkan buah pun harus ditangani masing-masing pihak. Jika semuanya dikumpulkan menjadi satu pintu melalui mitra, itu tidak benar,” katanya.
Menanggapi alasan rekan yang menyatakan UMKM lokal sulit diikutsertakan karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau NPWP, Nanik menolak keras pernyataan tersebut sebagai penghalang.
Ia menekankan bahwa tujuan utama Presiden adalah membangkitkan perekonomian masyarakat di tingkat dasar.
“Peraturan Presiden 115 tidak memaksa petani kecil untuk memiliki NPWP atau NIB! Jika mereka belum memiliki NPWP, dapat menggunakan NPWP milik BGN. Yang utama adalah mereka memiliki rekening bank. Jangan mudah terintervensi oleh mitra dengan alasan administrasi,” ujar Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG.
Nanik juga memberi perintah agar SPPG lebih mengutamakan pengadaan bahan pangan dari daerah sekitar.
Urutan dimulai dari penduduk sekitar dapur, kemudian desa setempat, kecamatan, hingga kabupaten.
Pengadaan bahan baku dari luar daerah hanya diizinkan apabila pasokan di kabupaten tersebut benar-benar habis.
Tujuan dari hal ini adalah agar roda perekonomian dapat berjalan dan setiap kabupaten mampu mandiri. Kepala SPPG memang tidak diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pemasok, tetapi kalian memiliki kewajiban untuk mengawasi mitra agar tidak terjadi monopoli,” tambah Nanik. (Yulis)







