Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Hilang, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Penyelesaian Kerugian Daerah

Mobil Inventaris Desa Hegarmanah Hilang, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Penyelesaian Kerugian Daerah

Kabupaten Bekasi – Nusantara Siber News

Hilangnya satu unit mobil inventaris milik Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aset pemerintah desa, tetapi juga menyangkut proses penyelesaian kerugian daerah yang hingga kini masih dipertanyakan.

Persoalan tersebut diketahui telah memiliki jejak administrasi dan dokumen pemeriksaan. Artinya, kasus kehilangan kendaraan tersebut bukan merupakan persoalan yang baru muncul, melainkan telah tercatat dalam dokumen pemeriksaan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Berdasarkan Surat BPKD Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026, terdapat rujukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tertanggal 14 Januari 2013 terkait hilangnya satu unit kendaraan roda empat milik Desa Hegarmanah.

Selain LHP tersebut, terdapat pula Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 9 April 2013 yang berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian daerah atas kendaraan tersebut.

Keberadaan dokumen-dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelesaian kerugian daerah atas aset tersebut telah dilakukan.

Pertanyaan itu kembali mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 30 Juli 2026.

Surat bernomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026 tersebut secara khusus meminta tindak lanjut terkait tuntutan kerugian daerah atas mobil dinas Desa Hegarmanah yang disebut hilang pada masa jabatan Mamad Rifa’i.

Dengan adanya surat tersebut, sejumlah pertanyaan mengenai status penyelesaian kerugian daerah kembali menjadi perhatian publik. Di antaranya, apakah kewajiban atas kerugian daerah tersebut telah diselesaikan, berapa nilai kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan, serta bagaimana tindak lanjut Inspektorat setelah adanya surat dari BPD Desa Hegarmanah.

DPD IWO Indonesia Minta Inspektorat Berikan Kejelasan

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai Inspektorat Kabupaten Bekasi perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Afifudin, aset pemerintah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila terdapat aset yang hilang, proses pertanggungjawabannya harus memiliki kejelasan.

“Ini aset pemerintah. Jangan sampai ketika aset hilang, prosesnya hanya berhenti pada dokumen dan administrasi tanpa ada kepastian penyelesaian. Inspektorat harus tegas dan profesional. Kalau memang ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilainya, dan bagaimana progres penyelesaiannya,” tegas Afifudin.

Ia menilai keberadaan dokumen pemeriksaan sejak 2013 menjadi alasan penting bagi Inspektorat untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Dokumennya ada, persoalannya ada, surat dari BPD juga sudah dilayangkan. Lalu apa yang sudah dilakukan Inspektorat? Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban,” ujarnya.

Afifudin menegaskan bahwa aset pemerintah tidak semata-mata berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap keuangan dan kekayaan daerah.

“Jangan sampai bertahun-tahun berlalu, asetnya hilang, tetapi kepastian penyelesaiannya juga ikut hilang. Inspektorat harus memberikan penjelasan agar persoalan ini memiliki kepastian,” tandasnya.

Inspektorat Ditunggu Penjelasannya

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi terkait perkembangan penanganan, status tuntutan kerugian daerah, nilai kewajiban yang harus diselesaikan, maupun tindak lanjut atas surat BPD Desa Hegarmanah tertanggal 30 Juli 2026.

Redaksi Nusantara Siber News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur, Pemerintah Desa Hegarmanah, maupun Mamad Rifa’i untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut atas aset Desa Hegarmanah yang telah tercatat dalam dokumen pemeriksaan sejak 2013.

Jika dokumen pemeriksaan dan SKTJM telah tersedia, masyarakat tentu berharap proses penyelesaian kerugian daerah atas mobil inventaris tersebut dapat memperoleh kejelasan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *