Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Seorang oknum ketua kelompok PKH diduga meminta potongan sebesar Rp200 ribu dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi yang beredar menyebutkan, potongan dana dilakukan dengan dalih untuk biaya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta pembuatan spanduk.
“Katanya uang Rp5 juta itu nggak boleh kurang, tapi kenapa dari Rp5 juta diminta Rp200 ribu. Di sini ada 8 orang, lalu di RT 11 ada 4 orang. Jadi total 12 orang dipinta Rp200 ribu. Alasannya buat laporan dan banner,” ungkap salah seorang KPM asal Kampung Blukbuk, Jumat (15/08/2025).
Namun, bantahan datang dari BL, Pendamping PKH Kecamatan Muaragembong, yang menegaskan tidak ada praktik pungli. Menurutnya, dana yang disebut-sebut sebagai potongan sebenarnya hanya untuk kebutuhan administrasi.
“Permasalahannya hanya kesalahpahaman. Pendamping tidak meminta uang. Pendamping hanya menyampaikan bahwa biaya spanduk dan LPJ itu wajib untuk laporan penggunaan. Jadi bukan potongan. Kita hanya mengingatkan penerima, karena LPJ wajib sesuai pembelanjaan,” jelas BL, Senin (18/08/2025).
Meski demikian, aturan pemerintah sudah jelas melarang segala bentuk pungutan pada program PKH. Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa dana bantuan adalah hak penuh KPM dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) mengatur bahwa pihak yang menyalahgunakan atau melakukan pemotongan dana bansos bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kementerian Sosial (Kemensos) juga berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada pungli dalam penyaluran PKH. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh keluarga penerima manfaat.







