Oknum SMPN 2 Pebayuran Jadikan Sekolah sebagai Ajang Bisnis, Diduga Lakukan Jual Beli Seragam

Kabupaten Bekasi || Nusantara Siber News – (Dewan pendidikan kabupaten Bekasi) Matatin, SE yang biasa di panggil Bang Ujo. akan melaporkan pihak oknum sekolah SMPN 2 Pebayuran kabupaten Bekasi kepada insitusi hukum terkait adanya dugaan pelanggaran dan telah mengangkangi peraturan mentri pendidikan (Permendikbud) No.45 tahun 2014 Pasal 4 ayat 2 tentang pengadaan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Larangan penjualan seragam,kata dewan pendidikan kabupaten Bekasi bang Matatin, SE sudah di atur dalam pasal 181 dan pasal 198 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolan dan penyelenggaran pendidikan.

Intinya pendidikan dan tenaga pendidikan di larang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam pasal ayat 12 ayat 1 Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya, di sini bukan menjual apa lagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang justru sebaliknya pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu”. Jelas Matatin SE.

Dewan pendidikan kabupaten Bekasi, Bang Mat Tin SE, bisa di panggil bang Ujo menilai,apa yang di lakukan pihak sekolah menurutnya sudah menyalai aturan yang telah di tetapkan oleh
(Permendikbud) tersebut,menyinggung atas Dugaan kebijakan kepala sekolah yang telah mengutip penjualan seragam sekolah kepada siswa siswi dengan harga 6,75,000 dirinya menganggap sangat membebankan para orang tua,harusnya pihak sekolah lebih peka dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tidak menentu,dalam penerimaan PPDB Online yang carut marut yang berada di kabupaten Bekasi.

Dan sangat disayangkan kata Bang Mat atin SE,momen tahun ajaran baru sekolah di jadikan satu kesempatan bisnis oleh oknum pendidikan yang punya wewenang guna meraih keuntungan dalam memperkaya diri sendiri.

Mat atin SE, menuturkan, biaya pembelian seragam SMPN 2 Pebayuran dugaan cukup luar biasa dalam pengadaan barang atribut siswa yang terdiri dari seragam sekolah,Batik,Olah raga dan atribut Lainya.

Mengulas munculnya biaya pembelian seragam tersebut selalu dialihkan atas dasar keputusan rapat orang tua siswa dengan komite sekolah,seolah semua kebijakan sekolah,Apabila didasari atas musyawarah dianggap sudah final dan mempunyai kekuatan hukum sehingga keputusannya wajib di ikuti oleh orang tua siswa.

Maka dari itu lanjut Dewan pendidikan kabupaten bekasi Mat atin SE, dalam waktu dekat ini dirinya akan melayangkan surat pelaporan kepada aparat penegak hukum dan Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi.

Sementara hasil konfirmasi media nusantara siber news ke salah satu pimpinan Kepala sekolah Sawat Suhendra,S.Pd di ruangan SMPN 2 Pebayuran tersebut, menuturkan kalau untuk terkait penerimaan ajaran baru PPDB Online di sekolah SMPN 2 Pebayuran sekitar 324 siswa ucap kepala sekolah. Dan kalau dugaan di jumlahkan untuk pembayaran seragam sekolah dengan total biaya 324 siswa X 6.75.000 kisaran setara dan sangat cukup fantastis jumlahnya 218.7000.00

Dalam keterangan orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya di halaman lingkungan sekolah SMPN 2 Pebayuran bahwa membenarkan terkait pembayaran seragam sekolah SMPN 2 Pebayuran sebesar 675.000 keterkaitan seragam sekolah yang di peruntukan. (Red)

One Reply to “Oknum SMPN 2 Pebayuran Jadikan Sekolah sebagai Ajang Bisnis, Diduga Lakukan Jual Beli Seragam”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *