Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Pekerjaan rehabilitasi sedang/berat pada sarana, prasarana, dan utilitas sekolah oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Wilayah III kini menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBDP 2024 dengan nomor kontrak PG.02.02/291/SPK/UPTD BANG WIL III/DCKTR/2024 ini dilaksanakan oleh PT Multi Langgeng dengan nilai kontrak Rp190.131.001. Pekerjaan dimulai pada 1 November 2024 dan direncanakan selesai dalam 45 hari kalender, yakni pada 15 Desember 2024.
Salah satu lokasi pekerjaan adalah SDN 02 Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Proyek ini melibatkan pembangunan pagar sekolah dengan dimensi panjang 60 cm, tinggi 180 cm, pondasi sedalam 60 cm, dan lebar muka kotak 50 cm.
Namun, tim Nusantara Siber News yang memantau lokasi menemukan bahwa Pekerjaan yang dilakukan belum sesui. Hal ini mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM SEKJEN GMBI Kecamatan Pebayuran yang dipimpin oleh Bang Sam Metro.
LSM GMBI: Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai RAB
Bang Sam Metro menilai secara kasat mata bahwa pekerjaan yang tengah berjalan seharusnya memenuhi kualitas dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Kami mendapati indikasi bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dirancang oleh konsultan perencanaan,” ungkapnya.
LSM GMBI juga meminta pihak terkait, termasuk konsultan, pengawas, dan PPTK, untuk segera menggelar analisis teknis atas pekerjaan tersebut. Mereka mempertanyakan dasar pelaksanaan penggalian dan tambal sulam pada pekerjaan pemagaran tersebut.
Peringatan dan Tuntutan Tegas
Bang Sam Metro menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengumpulkan data di lapangan. “Jika ada pelanggaran oleh pihak kontraktor yang merugikan masyarakat, kami meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta konsultan pengawas untuk menegur dan memberikan sanksi tegas. Jika tidak ada tindakan, kami tidak segan melaporkan hal ini ke penegak hukum,” pungkasnya.
Sorotan terhadap proyek ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi memastikan manfaat bagi masyarakat.
(Red)