Iklan Sponsor

Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK, Pengamat: Bukan Vonis Korupsi, Melainkan Konsekuensi Kondisi Pemerintahan Sebelumnya

Bekasi22 Dilihat

Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemerintah daerah menyatakan akan menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini disclaimer diberikan karena adanya proses hukum terkait dugaan kasus ijon proyek yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain itu, auditor BPK juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan tata kelola keuangan yang memerlukan perbaikan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Bekasi telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya mendukung penuh proses hukum dengan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui penyusunan action plan guna memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk penataan dan validasi aset.

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati keputusan BPK dan menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari konsekuensi atas kondisi yang sedang dihadapi.

“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Asep, reformasi birokrasi menjadi prioritas utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

“Prioritas utama kami saat ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan dengan mengedepankan integritas,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh proses perbaikan tata kelola keuangan akan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Bekasi Pimpin Rapat Koordinasi Tim PAKEM Bersama Unsur Pemerintahan

“Pemkab Bekasi berkomitmen agar setiap progres pembenahan sistem tata kelola keuangan dapat diketahui publik sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Ilham Fadil mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta mengartikan opini disclaimer sebagai bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

Alumni Program Magister Universitas Jayabaya tersebut menjelaskan bahwa opini disclaimer merupakan pernyataan auditor ketika Badan Pemeriksa Keuangan tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan memadai untuk memberikan penilaian atas kewajaran laporan keuangan.

“Publik perlu memahami bahwa opini disclaimer bukan berarti BPK menyatakan telah terjadi korupsi. Disclaimer merupakan kondisi ketika auditor tidak dapat memberikan pendapat karena terdapat keterbatasan dalam memperoleh bukti audit yang memadai atau terdapat persoalan yang sangat material sehingga kewajaran laporan keuangan belum dapat dinilai,” jelas Ilham.

Ia menerangkan, dalam sistem pemeriksaan keuangan negara terdapat empat jenis opini BPK, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

Menurutnya, opini audit merupakan penilaian terhadap penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sehingga berbeda dengan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Opini audit merupakan penilaian atas penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Sementara dugaan tindak pidana korupsi merupakan ranah aparat penegak hukum yang harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” ungkapnya.

Ilham menilai langkah Pemkab Bekasi yang menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan pembenahan merupakan sikap yang tepat. Ia berharap seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.

“Yang paling penting setelah keluarnya opini disclaimer adalah adanya komitmen nyata untuk memperbaiki sistem administrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat kembali meningkat dan kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya. (RED)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *