BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni Ade Koswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka. Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Selain pidana penjara dan denda, putusan terhadap kedua terdakwa juga disertai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Ade Koswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ade Koswara Kunang berupa penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain pidana pokok, Ade Koswara Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Namun, setelah diperhitungkan dengan sejumlah uang yang telah disita atau disetorkan dan ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti, masing-masing sebesar Rp240.600.100, Rp761.946.940, dan Rp30.553.060, maka sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan menjadi Rp10.433.453.060.
Majelis Hakim menetapkan apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk selanjutnya dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Ade Koswara Kunang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhkan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun, yang dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
HM Kunang Alias Abah Kunang Divonis 4 Tahun
Sementara itu, terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Untuk uang pengganti, HM Kunang dibebani kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Namun, kewajiban tersebut telah diperhitungkan dengan uang sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, tidak terdapat sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh HM Kunang.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan Disertai Konsekuensi Finansial dan Hak Politik
Putusan terhadap kedua terdakwa tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga memberikan konsekuensi finansial melalui mekanisme pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Khusus Ade Koswara Kunang, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan mencapai Rp10,43 miliar setelah dikurangi sejumlah uang yang telah diperhitungkan sebagai pembayaran.
Sementara HM Kunang alias Abah Kunang, meski dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, tidak lagi memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti karena kewajiban sebesar Rp1 miliar telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Ade Koswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang.
Selanjutnya, pelaksanaan putusan serta langkah hukum yang akan ditempuh para pihak menjadi bagian dari tahapan proses hukum berikutnya.
(Red)
