Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Viral kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi turun tangan.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Perjamsos) Dinsos Kabupaten Bekasi, H. Tajili Suprapto, menegaskan pihaknya akan segera memanggil oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) tersebut.
“Nanti akan saya panggil orangnya kalau memang benar. Urusan pembinaan ada di saya,” tegas Tajili saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya dugaan pungli oleh oknum ketua kelompok PKH yang meminta potongan sebesar Rp200 ribu dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembuatan spanduk.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh KN alias BL, selaku Pendamping PKH Kecamatan Muaragembong. Ia menegaskan dana yang terkumpul bukanlah potongan dari bantuan, melainkan iuran sukarela untuk kebutuhan administrasi kelompok.
Meski begitu, praktik pemotongan dana bansos jelas merugikan masyarakat miskin. Selain mengurangi hak penerima, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana bantuan sosial. Berdasarkan aturan, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Data yang dihimpun menyebutkan, jumlah penerima PKH di Desa Pantai Bahagia mencapai 400 KPM. Dari total tersebut, 360 KPM sudah menerima bantuan, sementara 40 KPM lainnya masih menunggu pencairan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat Kementerian Sosial (Kemensos) telah berulang kali menegaskan agar tidak ada praktik pungli dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk PKH, demi menjaga transparansi dan memastikan bantuan tepat sasaran.








1 komentar