⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasto Kristiyanto Tentang Penyidik KPK Jadi Saksi: Indikasi Kuat Adanya Rencana Politik Tersembunyi


PIKIRAN RAKYAT

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberi komentar tentang upaya jaksa penuntut umum di KPK yang memanggil tiga penyidik sebagai saksi dalam sidang perkara terkait tuduhan suap untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta hambatan mereka saat melakukan penyelidikan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menurut Hasto, langkah itu tidak biasa dan menunjukkan adanya pengaruh politik yang signifikan pada kasus ini sehingga membuat dia jadi tersangka. Jaksa memanggil tiga saksi yaitu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, mantan penyidik sekarang pegawai negeri sipil di kepolisian Rizka Anungnata, serta penyelidik dari KPK lainnya yakni Arif Budi Raharjo.

“Sejak awal, ada tekanan besar dari urusan politik yang berdampak pada perkara ini. Akibatnya, untuk kali pertama dalam sejarah peradilan, penyelidik KPK ikut serta sebagai saksi dengan cara langsung,” ujar Hasto saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jum’at, 9 Mei 2025.

Hasto berpendapat bahwa menghadirkan penyidik sebagai saksi fakta dianggap kurang tepat sebab bertentangan dengan KUHAP serta menciptakan interpretasi hukum yang dipaksakan. Harus dicatat, definisi saksi merujuk pada individu yang secara langsung menyaksikan atau mendengar tentang adanya indikasi pelanggaran pidana.

“Tidak merasakan sendiri, tidak menyaksikan langsung, dan tidak mendengarkan secara pribadi membuat apa yang disampaikan menjadi sekadar dugaan dan opini. Ini menunjukkan adanya konstruksi hukum yang dipaksa-paksa dan mencerminkan kekuatan dari agenda politik,” jelas Hasto.

Umumnya, penyidik yang ditarik untuk memberikan kesaksian dalam sidang pengadilan atau menyampaikan keterangan lisan hadir saat terdakwa atau saksi mengatakan bahwa BAP disusun karena adanya paksaan.

Bukan hanya itu saja, saksi berupa ucapan harus hadir karena dimintakan oleh majelis hakim dan tidak boleh didorong oleh jaksa. Walau demikian, Hasto yakin bahwa kesaksian tersebut nantinya akan diperiksa sesuai dengan keadaan nyata dalam ranah hukum.

Baca Juga  Tuntut Transparansi Dana Desa, FORMASI Resmi Surati BPD Sumbersari

“Berbekal pada fakta-fakta yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, kita percaya bahwa kepentingan-kepentingan kuasa tersebut kelak bisa bertemu dengan beragam bukti hukum yang sesungguhnya,” ungkap Hasto.

Dakwaan Hasto

Juru dakwa mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto telah memberi suap kepada Anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) untuk masa jabatan 2017-2022 bernama Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Tujuannya adalah agar dapat membantu proses pergantian antar waktunya anggota DPR RI periode 2019-2024 yang bernama Harun Masiku menjadi lebih mulus.

Dalam berkas perkara yang diajukannya, jaksa mengatakan bahwa Hastomo memberi suap kepada Wahyu bersama dengan pengacara dari PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku antara bulan Juni 2019 sampai Januari 2020.

“Dana tersebut diserahkan untuk memastikan bahwa Wahyu Setiawan berusaha agar KPU RI menerima permohonan pergantian antar waktu (PAW) bagi Calon Legislatif yang terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 yaitu Riezky Aprilia oleh Harun Masiku,” jelas jaksa ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

“Secara sengaja telah melaksanakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah, menghalangi, atau membatalkan investigasi terkait dengan tersangka Harun Masiku baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas jaksa.

“Terdakwa menerima kabar bahwa Wahyu Setiawan sudah ditahan oleh pegawai KPK, setelah itu terdakwa lewat Nurhasan menginstruksikan pada Harun Masikuagar supaya menyubmergir ponselnya dalam air serta meminta Harun Masiku agar tetap berada di kantor DPP Partai PDI Perjuangan guna menghindari deteksi petugas KPK,” lanjut jaksa.

Baca Juga  Besok, KPU Bekasi Tetapkan Ade-Asep Sebagai Bupati Terpilih!

Selanjutnya, pertemuan antara Harun Masiku dengan Nurhasan terjadi di area seputaran sebuah hotel yang berada di Jakarta Pusat. Sesuai instruksi dari Hasto untuk mendapatkan dukungan dari Nurhasan, ponsel Harun Masiku menjadi non-aktif dan tak bisa dilacak.

Tindakan yang menghalangi proses penyelidikan lainnya adalah ketika Hasto diundang menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku pada tanggal 10 Juni 2024. Sehubungan dengan undangan itu, pada tanggal 6 Juni 2024, Hasto memberi instruksi kepada Kusnadi agar tenggelamkan ponsel miliknya guna mencegah upaya penggeledahan dari petugas KPK. Kusnadi lantas mentaatinya.

“Pada tanggal 10 Juni 2024, terdakwa dan Kusnadi hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum disaksikan, terdakwa serahkan ponselnya ke tangan Kusnadi. Namun ketika petugas KPK bertanya tentang ponsel yang dimiliki terdakwa, terdakwa menyatakan bahwa ia tidak mempunyai ponsel,” jelas jaksa.

Menurut laporan dari jaksa yang menerima informasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa telepon seluler milik Hasto telah diamanatkan ke Kusnadi. Sehubungan dengan hal tersebut, tim penyidik mengambil tindakan untuk menyita handphone kedua-duanya yakni Hasto dan juga Kusnadi. Namun demikian, alat komunikasi milik Kusnadi yang diduga memuat data berkaitan dengan Harun Masiku tak kunjung ditemukan oleh petugas. ***

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *