Jakarta, IDN Times
– Penyidik serta seorang mantan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil untuk memberi kesaksian dalam persidangan terkait dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut pandangannya, ini mengindikasikan adanya motif politis yang signifikan dibalik dugaan kasus yang dialaminya.
“Hari ini merupakan momen yang sudah lama saya nantikan, karena sejak permulaan perencanaan politisasi, pengaruh politik pada kasus ini akan sangat besar hingga menciptakan titik baru dalam catatan sidang kami. Bahkan petugas pemeriksa dari Komisi Anti-Korupsi harus hadir sebagai saksi meskipun mereka sendiri tidak menyaksikan atau mendengarkan langsung insiden tersebut; semua informasi yang diberikan hanya berupa spekulasi dan opini,” ungkap Hasto Kristiyanto selama istirahat sesi persidangan di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
1. Hasto menyebutkan adanya ambisi kekuasaan
Hasto menyebutkan bahwa struktur hukum dalam perkara yang menanggunginya sengaja diciptakan. Akibatnya, dia berpendapat bahwa motif politik di balik kasus tersebut menjadi lebih jelas terlihat.
“Hukum tersebut terbentuk secara artifisial dan kini semakin mengungkapkan kekuatan dari tujuan politik ini,” ujar Hasto.
Selanjutnya, Hasto menganggap bahwa kesaksian para saksi tersebut adalah asumsi yang telah dimanipulasi.
“Inilah mengapa kita merujuk pada bukti-bukti yang sudah memperoleh kepastian hukum; kita yakin bahwa tujuan-tujuan penguasaanlah yang akhirnya bisa bertemu dengan beragam kenyataan hukum sesungguhnya,” katanya.
2. Tiga saksi dihadirkan oleh jaksa KPK
Dalam persidangan yang berlangsung kali ini, Jaksa dari KPK memanggil tiga orang saksi. Ketiganya yakni Penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, serta Arif Budi Raharjo.
Kehadiran ketiga saksi itu diprotes kubu Hasto. Namun, Jaksa KPK mengatakan para saksi yang dihadirkan saat ini merupakan saksi fakta.
“Kami ingin menyatakan bahwa tiga individu tersebut datang sebagai saksi fakta karena dalam tuduhan kami mencakup Pasal 21. Oleh sebab itu, diperlukan bagi kami menghadirkan mereka di pengadilan: yaitu penyidik kasus Harun Masiku serta petugas investigasi saat operasi tangkap tangan (OTT). Mereka akan diminta untuk menerangkan situasi kejadian pada masa lalu dan faktanya, termasuk hambatan-hambatannya atau halangan-halangan yang dialami selama proses penyelidikan perkara Harun Masiku,” jelas jaksa.
3. Hasto dituduhkan melakukan korupsidan menghalang-halangi proses penyelidikan.
Seperti yang dikenal, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disangka telah menghalangi investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, disinyalir bahwa Hasto memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk mencelupkan telepon genggam ke air supaya jejaknya sulit dilacak setelah KPK menggerebek Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto juga dikabarkan telah minta bantuan aidunya bernama Kusnadi, untuk mendapatkan ponsel yang dimiliki Sekretaris Jenderal PDIP ketika sedang ditanyai oleh Komisi Pemberantas Korupsi pada bulan Juni tahun 2024.
Di samping itu, dia juga dituduh terlibat dalam memberikan suap kepada mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Uang suap sebesar Rp600 juta tersebut diserahkan untuk meminta bantuan Wahyu Setiawan dalam proses penentuan pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bernama Harun Masiku.
Hasto dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 atau Pasal 13 bersama-sama Pasal 21 dari UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindakan_pidana_Korupsi, yang kemudian dirubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pelaksanaan Hukuman Terkait Tindakan_pidana_Korupsi. Selain itu juga disertai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undang HukumPidana (KUHP), ditambah lagi dengan Pasal 64 ayat (1) pada KUHP.







