Karawang – Nusantara Siber News
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku modul kepada siswa jenjang SD dan SMP di lingkungan sekolah.
Menurut Aep, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan bahwa buku modul pembelajaran disediakan secara gratis bagi peserta didik. Karena itu, apabila masih ditemukan pungutan atau penjualan LKS dan buku modul oleh oknum sekolah, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau ada oknum, baik guru maupun kepala sekolah, yang menjual LKS, silakan laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan saluran pengaduan, atau masyarakat juga bisa langsung melaporkannya kepada saya. Pasti akan kami tindak,” tegas Aep, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatannya.
“Kalau terbukti kepala sekolah menjual LKS, akan saya berhentikan. Saya sudah menetapkan kebijakan bahwa buku LKS atau modul diberikan secara gratis, jadi jangan main-main dengan aturan ini,” ujarnya.
Aep menjelaskan bahwa kebijakan penyediaan buku modul secara gratis merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengurangi beban ekonomi orang tua siswa sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh akses bahan ajar tanpa biaya tambahan.
Menurutnya, buku modul yang disiapkan pemerintah telah disusun sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan memuat materi pembelajaran yang lengkap sehingga dapat digunakan sebagai sumber belajar utama bagi siswa.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para orang tua murid SD dan SMP, bahwa buku modul yang disediakan pemerintah sudah lengkap dan dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran tanpa harus membeli LKS tambahan,” kata Aep.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan LKS, buku modul, atau pungutan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah, kata Aep, berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan kebijakan pendidikan gratis benar-benar diterapkan di seluruh sekolah negeri di Kabupaten Karawang.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap tidak ada lagi praktik penjualan LKS maupun buku paket tambahan di sekolah sehingga proses pendidikan dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
(Red)
