Warga Karawang Ajukan Keberatan atas Penolakan Akses LHP 2025, Soroti Keterbukaan Informasi Publik
Karawang – Nusantara Siber News
Penolakan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk memberikan akses terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 menuai keberatan dari seorang warga Kecamatan Rengasdengklok, Iskandar Zulkarnaen. Keberatan tersebut diajukan setelah permohonan informasi publik yang disampaikannya ditolak dengan alasan LHP merupakan informasi yang dikecualikan.
Permohonan informasi diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 17 Juli 2026. Setelah meminta perpanjangan waktu selama tujuh hari kerja hingga 30 Juli 2026, Inspektorat Kabupaten Karawang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor 700.1.2/661/Irban Sus tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Inspektorat menyatakan bahwa dokumen LHP tidak dapat diberikan kepada pemohon karena termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.280-Huk/2025.
Merasa alasan tersebut belum memberikan dasar yang memadai, Iskandar kemudian mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur bahwa suatu informasi hanya dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 serta telah melalui uji konsekuensi yang membuktikan bahwa pembukaan informasi dapat menimbulkan dampak yang lebih besar dibandingkan manfaat keterbukaannya.
“Menyatakan seluruh LHP sebagai informasi yang dikecualikan tanpa menjelaskan hasil uji konsekuensi berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Badan publik tidak dapat serta-merta menutup seluruh dokumen hanya karena berlabel hasil pemeriksaan,” ujar Iskandar.
Ia berpendapat bahwa apabila proses pemeriksaan telah selesai dan LHP telah bersifat final, maka informasi mengenai objek pemeriksaan, uraian temuan, nilai kerugian daerah, rekomendasi Inspektorat, hingga status tindak lanjut seharusnya dapat diakses masyarakat, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap bagian-bagian yang memang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iskandar juga mempertanyakan komitmen transparansi pemerintah daerah apabila hasil pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tidak dapat diakses oleh masyarakat.
“Inspektorat dibiayai APBD, sementara yang diperiksa juga instansi pengguna APBD. Jika hasil pemeriksaannya tidak dapat diketahui masyarakat, maka publik tentu akan mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Pengawasan dilakukan untuk kepentingan publik, sehingga masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai klasifikasi informasi yang dikecualikan tidak semestinya dijadikan dasar untuk menutup seluruh isi dokumen tanpa mempertimbangkan prinsip maximum access, limited exemption sebagaimana diatur dalam UU KIP, yaitu bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, sedangkan pengecualian harus diterapkan secara terbatas dan proporsional.
Apabila keberatan yang diajukannya kembali ditolak, Iskandar menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi dengan mengajukan perkara ke Komisi Informasi. Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai apakah penolakan pemberian LHP oleh Inspektorat Kabupaten Karawang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan dari Inspektorat Kabupaten Karawang terkait keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi tersebut.
(Red)







