Ratusan Wartawan Gelar Aksi di Pemkab Bekasi, IWOI Kecewa Perwakilan Dibatasi dan Siapkan Aksi Lanjutan

KABUPATEN BEKASI — Ratusan wartawan dari berbagai organisasi pers se-Bekasi Raya menggelar aksi damai di depan gerbang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB. Aksi yang menggunakan dua mobil komando tersebut menyoroti dugaan penghinaan, intimidasi, dan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Aksi solidaritas itu dipicu oleh dugaan perlakuan tidak pantas terhadap Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, yang disebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Sejumlah organisasi pers turut hadir dalam aksi tersebut, termasuk tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi yang terdiri atas Miko Kosasih, Misnan, dan Jefri Susanto. Hadir pula Sekretaris Jenderal DPP IWO Indonesia, Efih Fauzi, serta perwakilan pengurus IWOI DPW Jawa Barat, Syuhada Wisastra.

Melalui aksi tersebut, massa meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menindaklanjuti persoalan yang dipersoalkan, memberikan kejelasan mengenai dugaan perlakuan terhadap wartawan, serta menjamin penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Pemkab Bekasi Sampaikan Tanggapan atas Tiga Tuntutan

Di tengah berlangsungnya aksi, perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hasil pertemuan dituangkan dalam dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.

Dokumen tersebut ditandatangani di Cikarang Pusat pada Kamis (15/10/2026) oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dari pihak pemerintah daerah dan Paulus Simalango, S.H., selaku Ketua Koordinator Aksi dari perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.

Dalam dokumen itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan atas tiga tuntutan utama massa aksi.

Pertama, terkait pemeriksaan terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, pemerintah menyatakan bahwa tuntutan pemeriksaan menyeluruh akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, mengenai permintaan maaf resmi dan jaminan agar tidak terjadi kembali dugaan penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah juga menekankan pentingnya kesetaraan dan sikap saling menghormati untuk mencegah kesalahpahaman serupa.

Ketiga, terkait pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, dokumen tersebut merupakan tanggapan tertulis atas tuntutan massa. Isinya belum menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai ataupun bahwa tuntutan pencopotan pejabat telah dipenuhi.

Perwakilan IWOI Kecewa Tidak Diperbolehkan Mengikuti Pertemuan

Di balik hasil pertemuan tersebut, muncul kekecewaan dari tim IWOI DPD Kabupaten Bekasi. Sejumlah perwakilan mereka mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti pertemuan dengan Plt. Bupati Bekasi.

Tim IWOI menyayangkan pembatasan yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim IWOI, peserta yang diperbolehkan mengikuti pertemuan dibatasi pada pihak-pihak yang telah terdaftar.

Ketua IWOI DPD Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menyampaikan keberatan atas kejadian tersebut. Menurutnya, kehadiran organisasi pers dalam aksi solidaritas semestinya mendapat ruang komunikasi yang baik.

“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Kami hadir dalam aksi solidaritas sebagai bagian dari keluarga besar insan pers, tetapi justru tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti pertemuan dengan Plt. Bupati Bekasi. Alasannya karena yang boleh masuk hanya pihak yang terdaftar. Pertanyaannya, siapa yang menetapkan pembatasan tersebut dan apa dasar pertimbangannya?” demikian pernyataan Afifudin.

Ia menilai pembatasan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun sekat di antara organisasi pers yang hadir untuk menyampaikan aspirasi.

“Kalau kita berbicara tentang solidaritas wartawan, seharusnya semua organisasi yang hadir dihormati dan diberikan ruang komunikasi yang baik. Kami tidak datang untuk membuat keributan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi. Sangat disayangkan apabila ada pihak yang justru membatasi keterlibatan organisasi pers dalam dialog dengan pemerintah,” lanjutnya.

Afifudin menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penjelasan mengenai kejadian tersebut serta tindak lanjut yang jelas.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas. IWOI akan mempersiapkan aksi lanjutan dengan melibatkan DPD IWOI se-Jawa Barat. Kami ingin ada evaluasi dan penjelasan yang jelas agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang,” tegasnya.

Syuhada Wisastra: Solidaritas Pers Harus Diwujudkan dalam Tindakan

Perwakilan pengurus IWOI DPW Jawa Barat, Syuhada Wisastra, turut menyoroti pembatasan terhadap perwakilan IWOI dalam pertemuan tersebut.

Menurut Syuhada, solidaritas wartawan harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati dan keterbukaan dalam menyampaikan aspirasi, bukan hanya menjadi slogan ketika muncul persoalan yang menyangkut profesi jurnalistik.

“Solidaritas wartawan tidak cukup hanya diucapkan dalam orasi atau dituangkan dalam pernyataan sikap. Solidaritas harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, termasuk memberikan ruang kepada organisasi pers yang hadir untuk menyampaikan aspirasi dan mengikuti dialog secara proporsional,” tegas Syuhada.

Ia menilai pertemuan dengan kepala daerah merupakan bagian penting dari proses penyampaian aspirasi. Karena itu, dasar pembatasan peserta perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kekecewaan dan kesalahpahaman di antara sesama insan pers.

“Ketika ratusan wartawan sudah hadir untuk menyuarakan persoalan yang menyangkut kehormatan profesi, jangan sampai muncul persoalan baru di antara kita sendiri. Pemerintah dan penyelenggara aksi perlu mengedepankan komunikasi yang terbuka, transparan, dan menghormati keberadaan organisasi pers,” lanjutnya.

Syuhada juga menegaskan bahwa tanggapan tertulis Pemerintah Kabupaten Bekasi harus terus dikawal, khususnya mengenai tindak lanjut pemeriksaan dan komitmen menghormati kemerdekaan pers.

“Pernyataan tertulis pemerintah harus kita kawal pelaksanaannya. Jangan berhenti pada dokumen dan tanda tangan saja. Namun, kami juga berharap persoalan pembatasan perwakilan IWOI ini mendapatkan penjelasan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan serupa,” ungkapnya.

Ia berharap rencana aksi lanjutan dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi secara tertib dan bermartabat.

“Kami ingin perjuangan ini berjalan secara bermartabat, tertib, dan sesuai ketentuan. Tujuannya bukan memperuncing konflik, melainkan memastikan setiap wartawan dihormati dan setiap aspirasi ditanggapi secara adil,” pungkasnya.

Sejumlah Peserta Meminta Aspirasi Tetap Dikawal

Kekecewaan terhadap hasil pertemuan juga disampaikan sejumlah peserta aksi lainnya. Beberapa di antaranya meminta agar aksi tidak langsung dibubarkan setelah perwakilan massa bertemu dengan Plt. Bupati Bekasi.

Mereka menginginkan agar penyampaian aspirasi dan pengawalan tuntutan tetap berlanjut sampai terdapat kejelasan mengenai langkah konkret pemerintah daerah.

Bagi peserta yang menyampaikan keberatan, pernyataan tertulis pemerintah perlu ditindaklanjuti melalui pelaksanaan yang dapat dipantau. Mereka menilai perjuangan belum semestinya dianggap selesai hanya karena telah ada dokumen yang ditandatangani.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika aksi solidaritas. Sebagian peserta menekankan pentingnya mengawal tuntutan, sementara tindak lanjut pemerintah atas tiga poin utama masih perlu dipantau.

IWOI Siapkan Aksi Lanjutan se-Jawa Barat

Atas kejadian yang dialami perwakilannya, IWOI menyatakan berencana menggelar aksi lanjutan pada pekan berikutnya dengan melibatkan DPD IWOI se-Jawa Barat.

Rencana tersebut menjadi respons atas kekecewaan terhadap pembatasan perwakilan IWOI dalam pertemuan dengan Plt. Bupati Bekasi. IWOI meminta penjelasan mengenai dasar pembatasan tersebut sekaligus evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dalam kegiatan penyampaian aspirasi.

IWOI juga mendorong agar dialog antara pemerintah dan organisasi pers dilakukan secara terbuka, dengan memberikan ruang partisipasi yang proporsional kepada organisasi yang hadir.

Rencana aksi lanjutan diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi organisasi sekaligus memperkuat solidaritas antarsesama wartawan di Jawa Barat.

Kemerdekaan Pers dan Komitmen Pemerintah Perlu Dikawal

Aksi damai ratusan wartawan di Kabupaten Bekasi pada Kamis (15/10/2026) menjadi momentum untuk menyuarakan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers.

Namun, kekecewaan mengenai pembatasan perwakilan organisasi dalam pertemuan serta perbedaan pandangan terhadap hasil kesepakatan menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah, penyelenggara aksi, dan organisasi pers.

Bagi IWOI, solidaritas wartawan perlu diwujudkan melalui sikap saling menghormati, keterbukaan dialog, serta kesempatan menyampaikan aspirasi secara proporsional.

Sementara itu, tiga poin tanggapan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih perlu dikawal, terutama terkait pemeriksaan terhadap pejabat yang dipersoalkan, komitmen menghormati kemerdekaan pers, serta penghormatan terhadap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

IWOI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih luas melalui rencana aksi lanjutan bersama DPD IWOI se-Jawa Barat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *