Dugaan Penghinaan Wartawan Masuk Ranah Pidana, Solidaritas Pers Bekasi Raya Tak Surut

Diduga Hina dan Usir Wartawan, Kadis LH Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi

KABUPATEN BEKASI — Persoalan dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berlanjut ke ranah hukum. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas mengenai persoalan kedinasan.

Namun, menurut keterangan Kimsan dalam laporan polisi, kedatangannya justru berujung pada dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabatnya sebagai wartawan.

Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut Syafri Donny Sirait diduga mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

Ucapan yang dilaporkan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diminta untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kebenaran, konteks, dan unsur hukum dari peristiwa itu masih perlu diperiksa melalui proses yang berlaku.

Koordinator Aksi Solidaritas Minta Penanganan Profesional

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai keputusan Kimsan menempuh jalur hukum merupakan langkah yang patut dihormati.

Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai perselisihan pribadi antara pejabat dan wartawan. Peristiwa itu juga perlu dilihat dalam konteks penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ia menegaskan bahwa pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, maupun menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, komunikasi dalam menjalankan hak tersebut harus tetap dilakukan secara patut dan profesional.

Paulus juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan ini, termasuk mengevaluasi etika komunikasi pejabat publik ketika berhadapan dengan insan pers tanpa mendahului hasil proses hukum.

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus Simalango, S.H. kepada wartawan.

Ia menambahkan, dukungan dan solidaritas dari kalangan wartawan seharusnya menjadi bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi serta kebebasan pers, bukan upaya untuk menekan aparat penegak hukum.

Kimsan Tempuh Jalur Hukum untuk Mencari Keadilan

Sementara itu, Kimsan Indra Simaremare menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor DLH Kabupaten Bekasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait.

Ia mengaku merasa dirugikan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya. Karena itu, ia memilih melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.

“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.

Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Pasal yang Dicantumkan dalam Laporan Masih Perlu Dikaji

Dalam laporan polisi tersebut tercantum dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP disebut sebagai ketentuan subsidair.

Pencantuman pasal dalam laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penilaian terhadap unsur pasal yang relevan, kecukupan bukti, dan pertanggungjawaban hukum harus dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Perkara ini juga kembali menyoroti pentingnya komunikasi profesional antara pejabat publik dan insan pers dalam proses konfirmasi jurnalistik. Di satu sisi, wartawan berkewajiban menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan hukum. Di sisi lain, pejabat publik diharapkan memberikan respons secara proporsional terhadap pertanyaan media.

Solidaritas Wartawan Dijadwalkan 15 Oktober 2026

Solidaritas wartawan yang direncanakan berlangsung pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi mengenai penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan kebebasan pers.

Dukungan tersebut tetap perlu berjalan dalam koridor hukum, dengan menghormati proses pemeriksaan dan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan atas persoalan yang dilaporkan.

Redaksi membuka ruang bagi Syafri Donny Sirait maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan tanggapan dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *