KABUPATEN BEKASI — NUSANTARA SIBER NEWS, 2 November 2026 — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mengusulkan agar tokoh pers turut dilibatkan dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, bersama Wakil Ketua Bidang Keorganisasian, Irwan Awaluddin, menyampaikan usulan tersebut pada Minggu (1/11/2026).
Menurut SMSI, insan pers memiliki pengalaman dalam mengumpulkan informasi, melakukan peliputan, mengidentifikasi persoalan di lapangan, serta menyampaikan aspirasi masyarakat. Kapasitas tersebut dinilai dapat menjadi masukan bagi TP2D dalam menjalankan tugas memberikan rekomendasi terkait percepatan pembangunan daerah.
Doni Ardon: Pelibatan Pers Perlu Dipertimbangkan
Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyebut keterwakilan tokoh pers dalam TP2D sebagai salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan oleh Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Menurut Doni, pelibatan pers dapat memperkuat akses informasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta fungsi pers sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Pelibatan insan pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Doni.
Ia menjelaskan, pengalaman wartawan dalam peliputan, investigasi, dan pemantauan lapangan dapat menjadi sumber masukan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan sejak dini.
Meski demikian, Doni menekankan bahwa penunjukan tokoh pers harus dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak profesional, integritas, dan independensi.
“Penunjukan tokoh pers harus berdasarkan rekam jejak profesional, integritas, dan independensi — bukan kedekatan politik atau hubungan personal dengan kepala daerah. Pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat,” tegasnya.
SMSI Soroti Komposisi Keanggotaan TP2D
Sementara itu, Wakil Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Bidang Keorganisasian, Irwan Awaluddin, menyoroti komposisi TP2D yang telah dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan SMSI, pembentukan tim tersebut berkaitan dengan Surat Undangan Sekretariat Daerah Nomor 000.7.3/9032/PEM-SETDA/2026, tertanggal 14 Oktober 2026. Surat Keputusan (SK) pembentukan tim disebut telah diserahkan pada 16 Oktober 2026.
Tim tersebut beranggotakan 18 tokoh dari berbagai latar belakang, antara lain akademisi, tokoh masyarakat, praktisi kesehatan, ahli hukum, dan unsur buruh. Namun, menurut Irwan, unsur pers belum terwakili secara kelembagaan dalam komposisi tersebut.
“Komposisinya hebat. Tapi ada satu unsur yang terlewat dan ini sangat vital, yaitu Pers. Padahal TP2D ini ingin jadi mata dan telinga Bupati. Tanpa Pers, kita seperti berjalan di ruang gelap gulita,” ungkap Irwan.
Ia menilai pengalaman media dalam menerima dan mengolah informasi masyarakat dapat menjadi salah satu sumber masukan bagi tim, terutama dalam mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Lima Alasan SMSI Mendorong Keterwakilan Pers
SMSI Kabupaten Bekasi menyampaikan lima alasan utama mengapa unsur pers dinilai perlu dipertimbangkan dalam struktur TP2D.
1. Menjadi penghubung aspirasi masyarakat
Menurut SMSI, media setiap hari menerima berbagai informasi dan keluhan warga, mulai dari persoalan jalan rusak di Pebayuran, banjir di Tambun Utara dan Babelan, hingga kendala perizinan UMKM di Cikarang.
Informasi tersebut dinilai dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah apabila diverifikasi dan disusun secara sistematis untuk mendukung rekomendasi pembangunan.
2. Memperkuat kontrol publik dan transparansi
Keterlibatan tokoh pers diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi mengenai mekanisme kerja TP2D, termasuk tata tertib, prosedur, dan proses penyusunan rekomendasi.
SMSI juga menilai transparansi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas serta mengantisipasi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tim.
3. Menjembatani bahasa birokrasi dengan masyarakat
Pers dinilai memiliki peran dalam menerjemahkan kebijakan dan program pemerintah ke dalam informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Termasuk di dalamnya berbagai target pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan investasi yang perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat dapat memahami sekaligus mengikuti perkembangannya.
4. Menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang
SMSI mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Menurut SMSI, pengalaman menjalankan fungsi tersebut dapat menjadi kontribusi bagi penguatan komunikasi pembangunan antara pemerintah dan masyarakat.
5. Menjadi mitra kritis dan konstruktif pemerintah
SMSI menegaskan bahwa pelibatan pers bukan dimaksudkan untuk menempatkan media sebagai oposisi pemerintah. Sebaliknya, pers diharapkan dapat menjadi mitra kritis yang memberikan masukan, menyampaikan fakta lapangan, dan membantu menjaga komunikasi publik tetap terbuka.
SMSI Tegaskan Tidak Meminta Jabatan
Irwan Awaluddin menegaskan bahwa usulan keterwakilan pers dalam TP2D bukanlah permintaan untuk memperoleh jabatan atau posisi kekuasaan.
Menurutnya, SMSI lebih mengutamakan terbukanya ruang komunikasi dan koordinasi antara organisasi pers dengan tim yang bertugas memberikan masukan terkait pembangunan daerah.
“Kami tidak meminta kursi kekuasaan. Kami meminta ruang komunikasi. Kami tunggu undangan diskusi dari Ketua TP2D, KH. Abdul Kholik. Mari kita duduk bersama. Demi Kabupaten Bekasi yang lebih transparan, lebih cepat membangun, dan lebih berpihak kepada rakyat,” ujar Irwan.
Ia berharap gagasan tersebut dapat dibahas melalui dialog bersama Ketua TP2D, KH. Abdul Kholik, serta pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut SMSI, komunikasi tersebut penting untuk membahas kemungkinan kontribusi pers, sekaligus memperjelas batas peran, independensi, dan mekanisme keterlibatan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendorong Pembangunan yang Terbuka dan Akuntabel
Usulan SMSI Kabupaten Bekasi tersebut membuka ruang diskusi mengenai bagaimana pemerintah daerah dapat memanfaatkan informasi dan aspirasi yang dihimpun media sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan.
Pada prinsipnya, keterlibatan pers dalam forum atau mekanisme konsultasi pemerintah perlu tetap memperhatikan independensi jurnalistik, transparansi, dan potensi konflik kepentingan. Fungsi kontrol sosial pers juga harus tetap terjaga.
SMSI berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengurus TP2D dalam membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dengan organisasi pers.
Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media dapat menjadi salah satu masukan dalam pembahasan program pembangunan, tanpa mengurangi independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Penulis: Iwan Joggie
Sumber: SMSI Kabupaten Bekasi, 1 November 2026
Dasar hukum yang dirujuk:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.







