⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Akta Cerai Warga Tak Kunjung Selesai, Kepala KUA Tambun Selatan Jadi Sorotan

Bekasi, Berita37 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan menyusul keluhan seorang warga terkait pengurusan akta cerai yang disebut belum juga selesai meski berkas telah diserahkan sejak tahun 2024.

Warga tersebut bernama Kartika, warga Kampung Rawajulang RT 005/RW 002, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah berkas persyaratan sejak Maret 2024 kepada Ainurrahman, yang disebut selaku Kepala KUA Tambun Selatan. Namun hingga tahun 2026, menurut pengakuannya, proses yang diharapkan belum kunjung selesai.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Berkas persyaratan untuk akta cerai saya berikan langsung kepada Kepala KUA, Pak Ainurrahman, di kantornya. Ini sudah berjalan sekitar dua tahun, tetapi sampai sekarang belum juga selesai,” ungkap Kartika kepada Awak Media saat ditemui di kediamannya pekan lalu.

Kartika juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta yang disebut untuk keperluan administrasi pengurusan akta cerai.

Menurut keterangannya, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disebut diberikan secara langsung, sedangkan sisanya diklaim ditransfer ke rekening atas nama Ainurrahman.

“Penyerahan uang dilakukan dua tahap. Pertama saya berikan langsung kepada Pak Ainurrahman, kemudian sisanya untuk pelunasan saya transfer ke rekening atas nama beliau. Totalnya sebesar Rp3,5 juta,” kata Kartika.

Terkait keluhan tersebut, Ainurrahman selaku Kepala KUA Tambun Selatan telah dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan komunikasi tersebut, Ainurrahman disebut menyampaikan kesediaannya untuk melakukan pertemuan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, Kartika tidak hadir secara langsung dan meminta Awak Media membantu menyampaikan keinginannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah. Kartika juga meminta agar berkas serta uang yang sebelumnya telah diserahkan dapat dikembalikan.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Salurkan 235 Paket Daging Kurban untuk Warga Miskin Ekstrem di Pebayuran Jelang Idul Adha 2025

Namun, dalam proses komunikasi tersebut, Ainurrahman mempertanyakan keberadaan surat kuasa dari Kartika karena yang bersangkutan tidak hadir langsung dalam pertemuan.

Awak Media menjelaskan bahwa kehadiran wartawan dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya membantu membuka ruang komunikasi dan musyawarah terkait keluhan warga mengenai proses pengurusan akta cerai yang disebut belum selesai.

Kartika, melalui penyampaian kepada Awak Media, tetap berharap berkas dan uang yang sebelumnya diserahkan dapat dikembalikan apabila proses pengurusan tidak dapat diselesaikan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan keterangan yang diterima Awak Media, belum terdapat pengembalian berkas maupun uang sebagaimana diminta oleh Kartika.

Secara terpisah, Nedi, yang disebut bertugas pada Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, turut dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, Nedi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut disebut telah mendapatkan penyelesaian dan para pihak telah berkomunikasi.

“Informasinya sudah ada penyelesaian, termasuk dari Pak Ain, di mana para pihak sudah saling komunikasi, Bang,” jawab Nedi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 30 Juni 2026.

Namun, pada hari yang sama, Awak Media kembali meminta keterangan Kartika di kediamannya. Di hadapan keluarganya, Kartika membantah telah terjadi penyelesaian sebagaimana informasi tersebut.

Kartika menegaskan bahwa hingga saat itu, menurut pengakuannya, belum ada penyelesaian maupun komunikasi lanjutan dengan Ainurrahman terkait pengembalian berkas dan uang yang dipersoalkan.

Perbedaan keterangan antara pihak-pihak terkait tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan berimbang. Awak Media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Baca Juga  Apresiasi Penyerahan Bantuan Dari Partai Demokrat, Bukti Bukan Janji, Dewan Hj Vera Febyanthy DPR RI Jawa Barat Dapil Vll

(*/Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *