Kabupaten Bekasi, NUSANTARA SIBER NEWS – Polemik yang membelit Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, semakin menjadi sorotan publik. Setelah memanasnya konflik internal pemerintahan desa, kini persoalan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang menggandeng lembaga masyarakat sebagai pendamping hukum. Dugaan penyimpangan anggaran desa menjadi salah satu poin krusial dalam laporan tersebut.
Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akrab disapa Bang Ari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Desa Pantai Sederhana. Saat ditemui dalam acara penyuluhan serentak di Kantor Kecamatan Cabang Bungin, ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan dari warga. Saat ini kami sedang mempelajari materi yang dilaporkan. Proses awal akan kami jalankan sesuai aturan, paling cepat dalam 14 hari setelah berkas diterima,” ujar Bang Ari.
Konflik Internal dan Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kondisi Desa Pantai Sederhana semakin memanas setelah Kepala Desa (Kades) Harun Zaen dikabarkan sempat melaporkan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya karena status WhatsApp. Tidak hanya itu, pemecatan mantan Sekdes secara mendadak dan tanpa penjelasan resmi turut memicu gejolak.
Merasa diberhentikan secara tidak adil, mantan Sekdes kemudian mulai membongkar dugaan permasalahan di lingkungan pemerintahan desa, termasuk indikasi penyimpangan dana desa yang menjadi pusat perhatian masyarakat.
Demo Warga dan Desakan Transparansi
Beberapa hari yang lalu, ratusan warga Desa Pantai Sederhana turun ke jalan dalam aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan anggaran desa. Aksi ini mempertegas keresahan warga terhadap kepemimpinan Kades yang dinilai tidak terbuka dan akuntabel.
Pernyataan dari anggota BPD, laporan resmi ke Kejaksaan, serta aksi demo warga kian menguatkan sinyal bahwa ada masalah serius dalam tata kelola pemerintahan desa.
Menariknya, saat hendak dimintai klarifikasi oleh awak media usai agenda audiensi, Kades Harun Zaen memilih untuk segera meninggalkan kantor desa dengan mengendarai sepeda motor tanpa memberi keterangan apapun.
Akankah Berujung di Meja Hijau?
Kini, masyarakat bertanya-tanya: jika benar pemerintahan desa berjalan transparan, mengapa muncul banyak keluhan, laporan hukum, hingga aksi demonstrasi?
Publik menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Akankah kasus ini berujung pada proses hukum serius, bahkan penggunaan rompi oranye yang identik dengan tersangka korupsi? Atau justru sebaliknya?
Semua akan terjawab dalam waktu dekat, seiring dengan berjalannya proses hukum yang tengah bergulir.







