Pedagang Ikan Tak Sadar Beli Motor Curian Milik Polisi, Kejari Kabupaten Bekasi Sukses Lakukan Restorative Justice

Kejari Kabupaten Bekasi selesaikan kasus penadahan motor curian milik polisi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Bekasi159 Dilihat

BEKASI, NUSANTARA SIBER NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali berhasil menuntaskan kasus pidana ringan melalui pendekatan keadilan restoratif. Kali ini, perkara penadahan sepeda motor curian milik anggota polisi yang dilakukan oleh seorang pedagang ikan di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC) berhasil diselesaikan secara damai.

Peristiwa bermula saat tersangka MS, yang tengah membantu ibunya berjualan ikan di Pasar SGC pada Kamis, 3 April 2025 pukul 02.00 WIB, didatangi oleh S alias A. Tersangka S menawarkan sepeda motor tanpa dokumen resmi, dengan alasan hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya berobat anak dan membayar utang keluarganya.

Karena iba dengan cerita tersebut, MS membeli motor itu dengan harga yang telah disepakati. Belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik anggota polisi, yang sebelumnya dicuri oleh S dan D (masing-masing diproses dalam perkara terpisah).

Kejari Bekasi Fasilitasi Perdamaian, Polisi Maafkan Tanpa Syarat

Jaksa Fasilitator Kejari Kabupaten Bekasi, Jefferson Hakim, bersama tim dari Seksi Tindak Pidana Umum, menghadirkan semua pihak terkait untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, hadir pula korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan penyidik.

“Tersangka MS menyatakan penyesalannya dan meminta maaf. Korban, yang merupakan anggota Kepolisian, secara terbuka memaafkan tanpa syarat,” ujar Jefferson Hakim.

Kejari Bekasi kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Permohonan ini disetujui, setelah mempertimbangkan latar belakang sosial-ekonomi tersangka. MS diketahui berasal dari keluarga kurang mampu, istrinya tengah hamil delapan bulan, dan tidak memiliki rekam jejak kejahatan sebelumnya.

Kasus Dihentikan dengan SK Restorative Justice

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: TAP-83/M.2.31/Eoh.2/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Tersangka MS sebelumnya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

“Sesuai arahan Jaksa Agung, keadilan tidak hanya soal teks hukum, tetapi juga rasa keadilan dan hati nurani,” tutup Jefferson Hakim.

Baca Juga  Guna Mempermudah Layanan ke Masyarakat, Kejari Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi ProSmart

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *