BEKASI — Penyidik Polres Metro Bekasi tengah menangani laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli serta dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak Mei 2026.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, kuasa hukum korban, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Para saksi yang dihadirkan berasal dari pihak desa, pihak H.AF yang disebut mengetahui proses pengurusan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Hotmar Pangaribuan Purba, yang disebut pernah menjadi suami siri pihak terlapor.
Menurut Samsodin, para saksi tersebut memiliki pengetahuan mengenai riwayat objek tanah maupun proses administrasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Kami menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses dan objek tanah tersebut. Salah satunya adalah mantan suami siri terlapor. Keterangan para saksi kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” kata Samsodin dalam konferensi pers di kantornya.
Saksi Ungkap Riwayat Tanah yang Dipersoalkan
Salah satu saksi, Hotmar Pangaribuan Purba, memberikan keterangan mengenai objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Menurut Hotmar, objek tersebut merupakan bagian dari tanah warisan dalam satu hamparan yang berdasarkan pengetahuannya memiliki luas sekitar 18 hektare.
Ia menyebut sebagian tanah tersebut kemudian disertifikatkan atas nama TR, TN, IR, E, dan YM, yang disebut sebagai ahli waris ABB.
Hotmar mengatakan bidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang kemudian ditransaksikan merupakan bagian dari objek tanah yang, berdasarkan pengetahuannya, bukan merupakan milik pihak-pihak yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
“Objek tanah yang saya ketahui sebenarnya merupakan tanah warisan dalam satu hamparan sekitar 18 hektare,” ujar Hotmar.
Dalam keterangannya, Hotmar juga menyebut seseorang berinisial R. Menurut dia, R semula disebut hendak membeli tanah tersebut.
Namun, Hotmar menyampaikan dugaan mengenai adanya peran R dalam proses penerbitan sertifikat dengan menggunakan data TR dan pihak lainnya. Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan pengetahuan Hotmar dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu didalami oleh penyidik.
“Saya sudah mengingatkan TR berkali-kali,” kata Hotmar.
Hotmar menyatakan bahwa keterangan yang disampaikannya kepada penyidik merupakan hal-hal yang diketahuinya dan siap dipertanggungjawabkan.
Kuasa Hukum Serahkan Penanganan kepada Penyidik
Sementara itu, Muhamad Samsodin mengatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Metro Bekasi.
Pihak kuasa hukum, kata dia, akan mendukung proses penyidikan dengan menghadirkan saksi maupun ahli apabila nantinya dibutuhkan oleh penyidik.
“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Kami akan terus mengawal prosesnya dan siap membantu penyidik menghadirkan saksi maupun ahli pidana apabila dibutuhkan,” kata Samsodin.
Ia juga meminta proses pemeriksaan administrasi pertanahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri riwayat kepemilikan serta dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.
Menurut Samsodin, pemeriksaan tidak cukup hanya mengacu pada dokumen tertentu seperti SPPT atau PBB maupun berdasarkan pengakuan seseorang.
“Jangan sampai hanya mengandalkan SPPT atau PBB serta pengakuan seseorang, sementara data kepemilikan dalam administrasi desa tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Samsodin berharap proses penyidikan dapat mengurai secara terang riwayat kepemilikan tanah, proses penerbitan dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi atas bidang tanah yang menjadi pokok perkara.
Masih dalam Proses Penyidikan
Perkara dugaan penipuan dan penyerobotan tanah tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Keterangan para saksi, termasuk mengenai riwayat tanah, proses administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara, masih harus diverifikasi dan didalami oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Dengan demikian, dugaan penipuan, dugaan penyerobotan tanah, maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
(Red)
