Gubernur Jabar Tetapkan Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi

Bekasi, Berita, Trending188 Dilihat

Bekasi, NUSANTARA SIBER NEWS || Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan daerah.

Keputusan tersebut diambil menyusul proses hukum yang tengah menjerat Bupati Bekasi definitif, sehingga diperlukan pengisian sementara jabatan kepala daerah agar pelayanan publik dan pemerintahan tetap berjalan normal.

Penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Langkah ini menyusul penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan tugas kepala daerah untuk sementara dialihkan kepada wakil bupati.

Surat perintah tersebut juga merujuk pada Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6818/OTDA serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AR.01/PEMOTDA tertanggal 20 Desember 2025. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa penunjukan Plt bertujuan menjamin kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain mengatur pelaksanaan tugas harian, surat perintah itu juga memuat ketentuan lanjutan apabila bupati diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tersebut, jabatan bupati akan dilanjutkan oleh wakil bupati hingga akhir masa jabatan, melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dan pengesahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Surat perintah ini berlaku sejak tanggal penetapan dan akan berakhir sesuai kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  SEMINAR NASIONAL INOVASI PELUANG BISNIS DI ERA DIGITAL

Dengan penunjukan ini, Plt Bupati Bekasi diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap optimal, serta menjamin keberlanjutan program pembangunan daerah di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *