⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner Header Atas
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Istri Kades Pimpin BUMDes Kertajaya, Diduga Langgar Aturan dan Dapat Dukungan Pendamping Desa

Bekasi, Berita332 Dilihat

KARAWANG, NUSANTARA SIBER NEWS – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tertuju pada penunjukan istri Kepala Desa sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diamanatkan regulasi.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, penunjukan tersebut berlangsung secara tertutup dan tanpa partisipasi masyarakat. Langkah ini dinilai melanggar PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1, yang mengharuskan pengelolaan BUMDes dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Lebih mengejutkan, proses pendirian dan legalisasi BUMDes di Kementerian Hukum dan HAM telah diurus atas nama sang istri kepala desa. Dugaan keterlibatan oknum pendamping desa pun turut mencuat, memperkuat indikasi kolusi dalam proses tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Tengah Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Sangat tidak diperbolehkan apabila menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Endang, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Jayakerta, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/05/25). Ia menekankan bahwa pergantian Ketua BUMDes hanya sah dilakukan melalui Musdes.

Sementara itu, Ketua BPD Kertajaya, Jayadi, membenarkan posisi Ketua BUMDes saat ini dijabat oleh istri kepala desa. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi terkait pergantian atau evaluasi jabatan tersebut.

Permasalahan tidak berhenti di situ. Hingga pertengahan 2025, alokasi Dana Desa sebesar Rp245 juta dari Tahap I yang diperuntukkan bagi program swasembada pangan belum menunjukkan hasil. Rencana penyewaan lahan sawah dan kebun masih sebatas wacana tanpa realisasi nyata.

Data yang diperoleh redaksi juga menunjukkan adanya penyertaan modal ke BUMDes sejak 2018 dengan rincian:

  • 2018: Rp70.000.000

  • 2019: Rp50.000.000

  • 2023: Rp5.000.000

  • 2024: Rp5.000.000

Meski demikian, hingga kini tidak ada laporan keuangan maupun hasil usaha yang diumumkan ke publik, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa tersebut.

Situasi ini menambah daftar panjang ironi pengelolaan Dana Desa yang kerap terjebak dalam kepentingan elite lokal. Masyarakat pun patut bertanya: untuk siapa sebenarnya BUMDes ini didirikan?

Baca Juga  Milyaran Anggaran Dana BOS SMAN 1 Sukakarya Diduga Dikorupsi
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Banner After Content
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *