Lurah IKA

Kades Bantarsari Akui Salahgunakan Dana BLT Rp 27 Juta dengan Alibi Bayar Pajak, DPMD Segera Audit

Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Bantarsari kian memanas. Kepala Desa Bantarsari berinisial IWKNDA akhirnya memberikan klarifikasi setelah santer diberitakan melakukan pemotongan dana sebesar Rp27.600.000.

Dalam konfirmasi via telepon WhatsApp pada Senin (13/1/2025) dengan tim Nusantara Siber News, IWKNDA mengakui dana BLT selama tiga bulan tidak sepenuhnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia berdalih dana tersebut dipakai untuk membayar pajak desa yang mendesak.

“Iya, benar, dana BLT tiga bulan itu kami gunakan untuk bayar pajak desa. Itu keputusan yang terpaksa kami ambil karena ada kewajiban yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya defensif.

Pernyataan tersebut memicu polemik baru di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Warga kecewa karena dana BLT yang berasal dari APBN seharusnya disalurkan penuh kepada penerima manfaat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, S, STP, MM, menegaskan bahwa penggunaan dana BLT untuk selain bantuan langsung adalah pelanggaran aturan.

“Dana BLT tidak boleh digunakan untuk membayar pajak atau keperluan lain di luar hak penerima manfaat. Kami akan segera melakukan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.

Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat turut mengecam tindakan ini dan menuntut Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit mendalam sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Nusantara Siber News akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas. (RED)

See also  Sebelum Berangkat Ke TPS Ade Koswara Kunang dan Istri Sungkem Sama Abah