BLT

Kades Bantarsari Akui Salahgunakan Dana BLT Rp 27 Juta untuk Bayar Pajak, DPMD Segera Lakukan Audit

Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Bantarsari semakin menarik perhatian publik. Setelah sebelumnya santer diberitakan adanya pemotongan dana sebesar Rp27.600.000 yang dilakukan oleh Kepala Desa Bantarsari berinisial IWKNDA, kini yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi.

Saat dikonfirmasi oleh tim Nusantara Siber News melalui panggilan telepon WhatsApp pada Senin (13/1/2025), IWKNDA mengakui bahwa dana BLT selama tiga bulan memang tidak sepenuhnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia beralasan dana tersebut digunakan untuk membayar pajak desa yang menurutnya mendesak.

“Iya, benar, dana BLT tiga bulan itu kami gunakan untuk bayar pajak desa. Itu keputusan yang terpaksa kami ambil karena ada kewajiban yang harus segera diselesaikan,” ujarnya dengan nada defensif.

See also  Camat Lantik PJ Kepala Desa Karangsegar di Ruang Aula Kecamatan Pebayuran