Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan polemik baru di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Beberapa warga menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut, mengingat dana BLT bersumber dari APBN yang seharusnya disalurkan penuh kepada penerima manfaat.
DPMD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait pengakuan tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rahmat Atong, S, STP, MM, menyatakan bahwa penggunaan dana BLT untuk keperluan selain bantuan langsung kepada masyarakat melanggar aturan yang berlaku.
“Dana BLT tidak boleh digunakan untuk membayar pajak atau keperluan lain di luar hak penerima manfaat. Kami akan segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait pernyataan Kades Bantarsari ini,” tegasnya.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat pun turut mengecam tindakan ini. Mereka menuntut agar Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit mendalam dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Nusantara Siber News akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.(RED)







