BEKASI, Nusantara Siber News – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng pada Rabu (12/3/2025).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. “Untuk kasus TPA Burangkeng, telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Selain itu, Rizal menyebut bahwa dalam kasus lain yang berkaitan dengan TPA Limo, penyidik sedang memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka lain berinisial S.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran di TPA Rawa Kucing, Tangerang, kasusnya masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung sebelum berkas perkara dikirim kembali ke Jampidum Kejagung.
Menurut Rizal, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LH) terus mendalami berbagai kasus pengelolaan sampah yang tidak memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Buruknya pengelolaan sampah dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, keamanan, serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, ada tiga kasus dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah yang telah memasuki tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.
Selain itu, tiga kasus lainnya, yakni di TPA Sampah Ilegal Limo Depok, TPA Burangkeng Bekasi, dan TPA Rawa Kucing Tangerang, telah memasuki tahap penyidikan.
(Red)