Kepala Desa Bantarsari Diduga Tilep Dana BLT: Hak Warga Disunat Rp27 Juta

Oknum Kepala Desa Bantarsari Diduga Sunat Anggaran BLT Dana Desa

Kabupaten Bekasi, Nusantara Siber News
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari APBN seharusnya menjadi penopang ekonomi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, hal ini diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Bantarsari berinisial IWKNDA, yang justru memotong hak penerima demi keuntungan pribadi.

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, sebanyak 92 KPM hanya menerima Rp600.000 untuk dua bulan, meskipun seharusnya mereka menerima Rp900.000 untuk tiga bulan. Artinya, dana sebesar Rp300.000 per KPM—total Rp27.600.000—diduga “disunat” oleh Kepala Desa.

Seorang KPM berinisial JR, warga RT 07, mengaku heran dengan dana yang diterima.
“Saya cuma dapat Rp600.000, Bang, karena yang ada di rekening ATM cuma segitu. Saya enggak paham kenapa,” ujar JR dengan nada kecewa.

Hal serupa disampaikan VT, warga RT 06, yang juga menerima hanya Rp600.000.
“Katanya untuk tiga bulan, tapi saya cuma dapat untuk dua bulan. Saya enggak tahu apakah nanti sisa satu bulan akan dikasih,” harap VT.

Pada Kamis (2/1/2025), tim investigasi media mencoba menemui Kepala Desa di kantornya. Namun, IWKNDA tidak berada di tempat, dan kebiasaan sulit ditemui ini sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, upaya menghubungi ponselnya juga tidak berhasil karena selalu nonaktif.

Tindakan yang Melukai Masyarakat
Perilaku ini menunjukkan betapa mirisnya moral seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung warganya. Dana yang mestinya menjadi hak masyarakat, malah diduga dipotong untuk keuntungan pribadi. Dugaan ini menjadi bukti bahwa mentalitas korup masih tumbuh subur di tingkat pemerintahan desa.

Kami mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan. Jika terbukti, IWKNDA harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengancam pelaku dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

See also  Villarreal vs Madrid

Tuntutan Tegas untuk Transparansi
Tindakan tegas sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola anggaran yang transparan, terutama untuk program yang ditujukan langsung bagi masyarakat. Jangan sampai hak KPM menjadi “ladang basah” bagi segelintir oknum serakah.
Kami akan terus mengawal kasus ini agar hak masyarakat terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

(Redaksi)