Ketua DPRD Karawang Tegaskan Perda Ketenagakerjaan 2011 Masih Berlaku, FKUB Desak Pemda Tegas Hadapi Tekanan Investor

Desakan Menguat Agar Pemkab Karawang Tidak Kalah oleh Kepentingan Asing

Karawang224 Dilihat

KARAWANG, NUSANTARA SIBER NEWS – Isu pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kembali memicu polemik. Disebut-sebut telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Perda ini dianggap bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan dinilai menghambat investasi.

Namun, Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menepis klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih sah dan belum dibatalkan secara hukum.

“Perda ini masih berlaku. Tidak ada putusan Mahkamah Agung atau surat resmi yang menyatakan pembatalan. Kalau ada eksekutif review, mestinya disertai dokumen resmi yang diteruskan ke Pemda Karawang. Sampai sekarang belum ada,” ujar Endang, Kamis (24/7/2025).

FKUB: Jangan Biarkan Tenaga Kerja Lokal Terpinggirkan

Kritik keras juga datang dari Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB). Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, mengecam narasi yang menyebut bahwa Perda ini menghambat investasi.

“Itu narasi lama yang selalu dipakai untuk menyingkirkan hak-hak tenaga kerja lokal. Padahal mereka sudah kehilangan lahan dan lingkungan, masa hak kerja juga diambil?” tegas Angga.

Angga juga menyoroti insiden baru yang memperkeruh situasi: dugaan pernyataan rasis dari pejabat HRD PT Federal Cables and Connectors (FCC) berinisial OKTAP, yang disebut mengatakan bahwa “orang Karawang tidak pintar-pintar.”

“Ucapan itu adalah pelecehan, simbol bagaimana pekerja lokal dipandang rendah. Ini memperkuat alasan bahwa Perda harus ditegakkan demi keadilan,” ujarnya.

Pemkab Diminta Tegas terhadap Perusahaan Nakal

FKUB menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh tunduk terhadap tekanan investor, terutama jika perusahaan tersebut tidak berpihak kepada rakyat.

“Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih berlaku dan wajib dijalankan. Pemda harus tegas! Jangan biarkan investasi menginjak-injak martabat dan hak masyarakat lokal,” pungkas Angga.

Baca Juga  LBH Bumi Proklamasi dan FKUB Desak Dinkes serta DPRD Karawang Gelar Ulang RDP Dugaan Malpraktik RS Hastin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *