TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU –
Pakar politik dari Universitas Sulawesi Barat, Muhammad, menganggap bahwa diskusi tentang impeachment untuk Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, merupakan hal yang masih dapat diterima dalam konteks demokrasi.
Muhammad menyebutkan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 membahas soal pencopotan atau penghapusan dari jabatan presiden dan/atau wakil presiden selama mereka menjabat.
Sebab-sebab impeaching mencakup pengkhianatan kepada negara, suap menyuap, kejahatan serius lainnya, serta perilaku yang tidak senonoh.
Proses impeachment kemudian mengikutsertakan DPR, MK, dan MPR.
Dalam terminologi undang-undang dasar Pasal 7 disebut sebagai pemberhentian bukan pemakzulan, serta membolehkan keduanya terjadi bersama-sama ataupun secara individual bagi presiden maupun wakil presiden. Ini menunjukkan bahwa proses yang diusulkan tersebut tetap masuk akal dalam konteks demokrasi,” jelas Muhammad saat berbicara dengan Tribun-Sulbar.com pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025.
Namun, menurut Muhammad, usulan tersebut harus melewati gerbang utama yaitu DPR.
DPR harus menyetujui adanya penyelewengan hukum yang dilakukan oleh Wakil Presiden. Bila tidak, maka diskusi tersebut pasti akan mengalami kesulitan.
Maka, apabila dorongan tersebut sangat kuat, dapat dimulai dengan mantan anggota militer menyampaikan bukti kepada penyidik tentang adanya tindakan melanggar hukum atau perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh wakil presiden,” demikian penjelasan tambahan dari Wakil Dekan Pertama Fakultas Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum di Universitas Sulawesi Barat.
Menurutnya lagi, ide tentang penyerahan klausul impeachment terhadap wakil presiden perlu dipertimbangkan berdasarkan aspek regulasi yang ada.
Sebagai contoh, ketidaknyamanan terhadap situasi negeri yang mengalami kemerosotan ekonomi serta kecenderungan politik yang makin tak menentu.
Sebab, diyakini bahwa selain wapres, banyak pejabat tingkat tinggi negeri ini masih setia pada skenario politik Jokowi.
(*)






