JAKARTA, NUSANTARA SIBER NEWS – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026 tersebut membawa sejumlah ketentuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengaturan mengenai kedudukan, penghasilan tetap (Siltap), pengangkatan, pemberhentian, hingga hak keuangan perangkat desa.
Kehadiran PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, yakni PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah desa dan masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan yang berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya menyangkut hak, kewajiban, serta mekanisme pengisian dan pemberhentian jabatan perangkat desa.
Siltap Perangkat Desa Mengacu pada Gaji Pokok PNS Golongan II/a
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
Dalam Pasal 90 PP Nomor 16 Tahun 2026, besaran Siltap ditetapkan berdasarkan persentase gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a dengan masa kerja nol tahun.
Ketentuannya meliputi:
- Kepala Desa sebesar 120 persen.
- Sekretaris Desa sebesar 110 persen.
- Perangkat Desa lainnya sebesar 100 persen.
Penghasilan tetap tersebut dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, Pasal 91 mengatur bahwa Siltap dapat diberikan kenaikan secara berkala setiap dua tahun sebesar 2 persen. Ketentuan mengenai besaran dan periode kenaikan selanjutnya ditetapkan melalui peraturan bupati atau wali kota.
Namun, terdapat ketentuan mengenai kemampuan keuangan desa. Apabila ADD dan sumber lain dalam APB Desa tidak mencukupi, bupati atau wali kota dapat menetapkan besaran Siltap di bawah ketentuan persentase tersebut.
Artinya, penerapan nominal Siltap tetap perlu memperhatikan ketentuan penganggaran dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Perangkat Desa Mendapat Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan pengaturan mengenai hak keuangan dan perlindungan sosial bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta perangkat desa lainnya.
Selain penghasilan tetap, mereka berhak memperoleh tunjangan dan penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, serta tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau penerimaan sejenis.
Regulasi ini juga mengatur jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengaturan kesejahteraan aparatur pemerintah desa tidak hanya mencakup penghasilan bulanan, tetapi juga perlindungan sosial dan hak setelah masa jabatan berakhir.
Batas Usia 60 Tahun, Perangkat Desa Wajib Berhenti
Ketentuan mengenai masa pengabdian perangkat desa juga diatur secara tegas.
Berdasarkan Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa berhenti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Adapun pemberhentian dapat dilakukan apabila perangkat desa telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Ketentuan ini memberikan kepastian mengenai batas usia dan alasan pemberhentian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa Baru Tidak Bisa Memberhentikan Perangkat Desa Secara Sepihak
Salah satu ketentuan penting yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Pergantian Kepala Desa tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa yang sedang menjabat tanpa mengikuti prosedur hukum.
Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026 secara tegas mengatur tahapan pemberhentian perangkat desa sebagai berikut:
- Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota mengenai rencana pemberhentian perangkat desa.
- Camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai pemberhentian perangkat desa.
- Rekomendasi tertulis tersebut menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengusulkan pemberhentian kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota memberikan persetujuan tertulis atas usulan pemberhentian.
- Setelah memperoleh persetujuan tertulis, Kepala Desa dapat menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan tersebut menjadi bentuk pengawasan agar pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Bahkan, apabila pemberhentian tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan, Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa dapat dicabut oleh bupati/wali kota. Kepala Desa yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, proses pemberhentian harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
Pengangkatan Perangkat Desa Harus Melalui Seleksi dan Persetujuan Pemerintah Daerah
Tidak hanya pemberhentian, proses pengangkatan perangkat desa juga diatur melalui mekanisme yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 70, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, serta berusia 20 sampai dengan 42 tahun.
Proses pengangkatan dilakukan melalui tahapan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa oleh Kepala Desa, dilanjutkan dengan konsultasi kepada camat dan mekanisme rekomendasi serta persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengisian jabatan perangkat desa berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui proses seleksi agar pengangkatan perangkat desa dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
PNS yang Akan Menjadi Perangkat Desa Wajib Mengundurkan Diri
Ketentuan lain yang tidak kalah penting terdapat dalam Pasal 71.
Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari status PNS.
Pengunduran diri tersebut harus diikuti dengan pemberhentian secara hormat atas permintaan sendiri serta pemberian hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini memperjelas status kepegawaian bagi seseorang yang memilih untuk menduduki jabatan sebagai perangkat desa.
Perangkat Desa yang Maju Pilkades Wajib Cuti dan Mengundurkan Diri
PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur secara khusus perangkat desa yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Berdasarkan Pasal 42, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa.
Cuti tersebut diberikan sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa. Selama menjalani cuti, tugas perangkat desa dapat dirangkap oleh perangkat desa lainnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Selanjutnya, apabila telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, perangkat desa tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan untuk menjaga pelaksanaan pemerintahan desa selama proses pemilihan berlangsung.
Jumlah Kepala Dusun Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan dan Kemampuan Keuangan Desa
Pengaturan struktur organisasi pemerintahan desa juga menjadi bagian dari perubahan yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam Pasal 67, jumlah pelaksana kewilayahan atau unsur yang menjalankan tugas kewilayahan ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Artinya, pembentukan jabatan Kepala Dusun atau unsur kewilayahan lainnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan untuk menambah jumlah jabatan.
Penentuan jumlahnya harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat, kondisi wilayah, serta kemampuan keuangan desa.
Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong struktur organisasi pemerintahan desa yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Desa dan Masyarakat Perlu Memahami Regulasi Terbaru
Berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Mulai dari pengaturan penghasilan tetap, jaminan sosial, tunjangan purnatugas, batas usia perangkat desa, hingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.
Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi penting bagi Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, mengedepankan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh unsur pemerintahan desa.
Masyarakat juga diharapkan ikut mengawal pelaksanaan regulasi tersebut agar setiap kebijakan terkait perangkat desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan pribadi atau pergantian kepemimpinan.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.












