KABUPATEN BEKASI || Nusantara Siber – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan menjadikan PPDB Jalur Pelimpahan sebagai solusi bagi 123 anak di Cikarang Selatan yang gagal masuk ke sekolah negeri. Solusi ini diberikan oleh Disdik dari hasil rapat bersama sejumlah sekolah SMP Negeri di sekitaran Cikarang Selatan.
Samingan, Kepala SMP Negeri 01 Cikarang Selatan mengatakan solusi yang diberikan Disdik Kabupaten Bekasi adalah memaksimalkan PPDB Jalur Pelimpahan. Dimana, 123 siswa yang tidak masuk di SMPN 1 Cikarang Selatan akan dialihkan ke sekolah-sekolah lain di sekitarnya.
Seperti ke SMPN 4 Cikarang Selatan, SMPN 2 Cibarusah, SMPN Cikarang Pusat 1, 2 dan 3 serta SMPN Bojongmangu 2 dan 3. Solusi ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati yang mengatur tentang PPDB.
“Menurut saya sudah tidak ada masalah lagi, kami sudah bertemu dengan tim, sudah saya sampaikan informasi dari Disdik dan kemarin (Kamis, 6/7) sudah dilakukan pendaftaran jalur pelimpahan. Kemudian pihak Desa Sukadami meminta operator dan operator saya membantu bagaimana cara mendaftar untuk jalur pelimpahan. Sudah diselenggarakan dan diumumkan besok (Senin 10/7 hari ini),” kata Samingan kepada awak media, Jum’at (7/7) pekan kemarin.
Meski begitu, solusi yang ditawarkan Disdik tetaplah menjadi momok bagi para orang tua yang takut anaknya gagal diterima jika harus mendaftarkan lagi di PPDB online. Seperti yang terjadi di SMPN 5 Cikarang Selatan. Puluhan orang tua terlibat adu mulut dengan sekolah karena enggan mendaftarkan anaknya ke jalur pelimpahan melalui PPDB online. Sebab, mereka berdalih penambahan rombel di jalur pelimpahan itu merupakan usulan warga Desa Sukadami yang seharusnya kuota tersebut dikhususkan bagi mereka.
Menanggapi hal itu, Samingan mengatakan bahwa pihaknya sebelum dimulai penerimaan peserta didik baru sudah mengundang SD-SD disekitar SMPN 01 Cikarang Selatan bahkan ada grupnya untuk sosialisasi. Kemudian para guru SD yang sudah mengikuti sosialisasi kembali mensosialisasikan ke orang tua murid yang akan melanjutkan ke tingkat SMP.
“Nah sampainya ke masyarakat itu bukan wewenang kami. Tentunya kami sudah mengundang guru kelas 6, kemudian guru kelas 6 sendiri mengundang orang tua murid sehingga tahu, (kuota) di SMP 1 sekian, SMP 2 sekian, SMP 3 sekian, SMP 4 sekian dan SMP 5 sekian, bahkan mungkin ada juga dari Serang Baru. Dan itu kewajiban guru kelas 6 ke orang tua murid,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukadami, H.M Kunang yang diwakili Sekdes Abeng Arif menjelaskan, terjadinya adu mulut antara warga dan Kepala SMP Negeri 05 Cikarang Selatan hanya salah paham soal daftar Online dan Offline. Sebab, informasi yang diterima pada hari Rabu (5/7) dari Kepala SMP Negeri 01 Cikarang Selatan bahwa ada penambahan rombel untuk 36 peserta didik baru dan persyaratannya hanya mengirimkan data yang lengkap dan di file PDF.
“Tiba-tiba di Hari Jum’at sore berdasarkan informasi dari kepala SMPN 05 Cikarang Selatan sebagai penerima rombel tidak mengetahui soal itu, dengan alasan hasil rapat pun mengatakan bahwa itu tetap online,” kata Abeng, Jum’at (7/7) Malam.
Meski sempat memanas antara warga dan Kepala SMP Negeri 05 Cikarang Selatan situasi tetap aman dan kondusip. Terlebih adanya pengamanan dari Polisi, TNI, Satpol PP dan juga Camat Kecamatan Cikarang Selatan.
Terpisah, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Matatin mengatakan, sebanyak 123 siswa baru di Cikarang Selatan yang sudah mendapatkan solusi dari pemerintah daerah harus ada dasarnya.
Sebab, kata dia, ada pengecualian-pengecualian tetapi harus benar-benar kuat alasannya sehingga ada diskresi, tetapi kalau alasan itu tidak kuat tidak boleh ada diskresi.
“Kalau itu diakomodir saya tidak tahu apa dasarnya karena keputusan bupati yang menyatakan jumlah rombel, dewan pendidikan tidak diajak bicara bahkan ketika ingin bertemu dengan Kepala Bidang SMP pun susah ditemui,” katanya.
Ia menjelaskan, fenomena carut marutnya PPDB online bukan kali ini saja, bahkan jauh sebelumnya fenomena ini selalu terjadi setiap tahun ajaran baru. Hal itu terjadi lantaran kurangnya persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi tahun ajaran yang baru. Padahal aturan PPDB Online dibuat dari tahun 2016.
“Kalau kita lihat bukan hanya di Cikarang Selatan saja dan kita lihat juga bukan hanya di tahun ini saja, tahun-tahun kemarin juga permasalahannya sama. Makanya kalau kita mengacu ke Permendikbud tahun 2016 itu, bahwa disitu sudah dijelaskan berapa total per rombel, berapa jumlah jumlah kelas yang dibutuhkan disitu ada semua,” terangnya.
“Kalau hari ini saya menduga belum sepenuhnya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku termasuk penerimaan per rombel,” pungkasnya. ***