Kejari kabupaten Bekasi

Kodim 0509 Bersama Kejari Kabupaten Bekasi Gelar pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti

Kabupaten Bekasi || Nusantara Siber News – Komandan Kodim 0509 Letkol inf Danang Waluyo bersama Kejari Kabupaten Bekasi Gelar pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum, Pelaksanaan Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi Jalan Deltamas Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Pada Selasa 11/7/2023.

Pelaksanaan Kegiatan tersebut, di hadiri langsung oleh Nuh, M,Si Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi, Letkol Inf Danang Waluyo Dandim 0509/Kab. Bekasi, Ricky Setiawan Anas, SH.,MH Kejari Kab. Bekasi, Drs. H. Surya Wijaya, Kasat Pol PP Kab. Bekasi, mewakili PJ. Bupati Kabupaten Bekasi, Edy Daulata Sembiring, S.H., Kepala Pengadilan Negeri Cikarang, Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, SH, MH Ketua pengadilan Agama, Hj. dr. Sri Enny Maniarti Asda-1 Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, SH Kasiintel Kejari Kabupaten Bekasi, Drs. H. Juhandi, M,Si Ketua BNK Kab. Bekasi,Drs. H. Surya Wijaya, M,Si Kasat Pol PP Kab. Bekasi,KH. Madrais, Lc Ketua MUI Kab. Bekasi)

Kompol Dedi Herdiana, Kasat Narkoba Polrestro Bekasi,Deni Petugas Lapas Cikarang kelas IIA Kabupaten Bekasi, Muspida/Muspika dan Toma, Toga Kab. Bekasi,Para Kabag, Kabid Pemkab Bekasi, dan sejumlah awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas saat menggelar acara tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti, merupakan hasil dari perkara yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.” Ujar Ricky,

Ricky menyebut secara rinci, 146 perkara tersebut terdiri dari 64 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 234,2580 gram, kemudian 17 perkara ganja 7,610,3408 gram, extasi 2 perkara barang bukti 48 butir, obat obatan 6 perkara dengan barang bukti 3.830 butir tramadol dan exsimer 5.289 butir serta Trihexyphenidy 50 butir.” Kata Ricky.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan Pekara senjata tajam 25 perkara dengan barang bukti 48 bilah, handphone 24 perkara dengan jumlah barang bukti 24 unit, 24 perkara rokok 1 perkara 196.200 batang, minuman keras 1 perkara 21 botol, kartu Remi 2 perkara dengan jumlah barang bukti 7 bungkus, helm satu perkara 1 buah, pakaian satu perkara 5 potong dan oli satu perkara dengan barang bukti 84 Kemasan Botol.” Paparnya Ricky

Sementara di Sela-sela acara Dandim 0509 Letkol inf Danang Waluyo menyebut bahwa kegiatan pemusnahan barang barang bukti ini, merupakan wujud dan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri , Bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi.” Tuturnya Dandim

Pelaksanaan Hal ini sudah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004, peran Jaksa dalam hal ini hanya sebagai penuntut umum dalam perkara Pidana Umum.” Pungkasnya Dandim.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *